JAKARTA, Pelita.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Webinar Akselerasi Sertifikasi Halal bagi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung dari Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (27/6/2023).
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, Webinar ini untuk membangun kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholder dalam mendukung program sertifikasi halal. Gelaran ini juga sebagai upaya pemberdayaan UMKM, baik yang menjadi urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perindustrian, urusan perdagangan, urusan pariwisata, urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, serta urusan terkait lainnya.
Suhajar menjelaskan, pelaksanaan program sertifikasi halal tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal itu misalnya memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. Ini dibuktikan dengan sertifikat halal, sehingga dapat memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha.
“Jadi ini sangat penting, karena kan kita ini heterogen, ke sanalah kita menuju sampai ke UMKM, sehingga jelas jaminannya warung mana yang masuk halal dan yang tidak halal,” terang Suhajar.
Selain itu, dengan sertifikasi halal tersebut bakal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat, terutama dalam meningkatkan pangsa pasar dan daya saing bisnis. Dengan begitu, produk UMKM diharapkan lebih diterima di pasaran terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional. Bagi kalangan pelaku usaha, pemberian sertifikasi halal ini dapat meningkatkan minat dan kepercayaan untuk melakukan kerja sama bisnis waralaba atau lebih dikenal dengan franchise.
Suhajar menegaskan, Pemda perlu menyosialisasikan program sertifikasi halal terutama kepada pelaku UMKM di daerah masing-masing. Produk halal tersebut tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga barang termasuk kosmetik, parfum, bedak, dan lain-lain. “Semoga acara ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terutama bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Red)