PURWOREJO,Pelita.co —Warga Dukuh boro Masjid, Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, YD (38) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena tega memperkosa seorang nenek berinisal SP (62). Perbuatan pelaku memperkosa korban dilatar belakangi korban telah meracuni ayam peliharaannya.
Pemerkosaan bermula ketika SP dituding telah meracuni 11 ayam peliharaan tersangka. Karena tidak terima pelaku kemudian membalas perbuatan si nenek dengan mengajaknya menuruti nafsu birahinya untuk melakukan hubungan badan pada awal bulan Maret.
Karena SP menolak menuruti nafsu bejad tersangka, tersangka kemudian memperkosa si nenek. Karena ketagihan dan merasa aman, tidak ada perlawan tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa si nenek lagi pada Sabtu 16 Maret 2019 di rumah korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan
pemerkosaan dilakukan karena pelaku kesal ayamnya telah diracun korban. Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak dua kali,” terang Haryo Seto sat pers rilis, Rabu (8/5/19).
Lanjut Haryo, karena merasa dilecehkan, korban akhirnya melapor ke polisi, karena ada laporan akhirnya polisi menangkap tersangka di rumahnya pada hari Kamis 2 Mei 2019.
“Karena ada laporan dari korban, tim Reskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,”terangnya.
Sementara itu, menurut tersangka, mengaku sejumlah ayamnya mati karena diracun oleh korban. Ia mengaku tidak terima karena korban telah berbuat keji terhadap hewan peliharanya.
“Ayamnya saya mati semua di dalam tembolok dan dalam ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun oleh SP,” katanya.
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Wan)