Beranda News

Gara-gara Tdak Adil Dalam Pembagian Hasil Panen Sawah Orang Tuanya, Adik Kandung Tega Bunuh Kakaknya

KEBUMEN, Pelita.co,-Tabir misteri dibalik yang dilakukan oleh adik kandung mulai terkuak.

Melalui konferensi pers, Kebumen AKBP Burhaanuddin mengungkap, alasan inisial TS (58) tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres, motif dilatarbelakangi hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan merasa tidak adil dalam pembagian orang tuanya.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen dan telah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu.

Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga .

“Awal mulanya, tersangka mendatangi rumah korban, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, tersangka langsung memukul kepala korban berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dari pengakuan tersangka, pebuatan ini memang telah direncanakan,” jelas AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6/22).

Baca juga :  Ribuan Peserta Ikuti Sepeda Santai Hari jadi Kabupaten Purworejo

Lanjut Kapolres, setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter Cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban,” ucap Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, kata kapolres, Kesempatan bisa membunuh kakaknya sudah di tunggu-tunggu. Persiapan sudah direncanakan empat bulan.

“Atas perbuatannya, tersangka yang kurang pendengarannya ini mengaku sangat menyesal telah membunuh saudara sendiri, namun nasi telah menjadi bubur,”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya kini harus dibayar mahal, di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tersangka akan kita dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.