TANGERANG, Pelita.co – Personel Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial D alias Jefri (31), Senin (3/5/2021). Pria asal Bogor ini dibekuk lantaran mencuri sepeda motor pengunjung minimarket di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu tejadi sekira pukul setengah 9 pagi. Saat itu, korban Riyanto (32) warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang hendak berbelanja di minimarket.
“Namun selesai belanja, korban melihat ada 2 orang pria yang sedang mencongkel kunci motornya. Korban pun langsung berteriak,” ujar Wahyu.
Mendengar teriakkan korban, kedua pria yang salah satunya adalah tersangka D segera melarikan diri. Korban dan beberapa warga berusaha mengejar. Pada saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Panongan yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse melintas di lokasi yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
“Setelah dikejar, kami berhasil menangkap tersangka D berikut mengamankan motor korban. Sedangkan rekan tersangka D yang kami sudah ketahui identitasnya berhasil lolos, akan terus kami kejar,” tutur Wahyu.
Dikatakan Wahyu, petugas kemudian melapor pengembangan ke rumah tersangka D di wilayah Bogor. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk kepentingan penyelidikan dan pengungkapan yang lebih besar,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada memarkirkan kendaraan. Kata Wahyu, pastikan kendaraan diparkir di tempat aman yang terawasi atau terpantau. Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi kunci ganda.