Beranda News

Gawat, Miliaran Anggaran Daerah di Tanjung Jabung Barat Menyimpang

PDAM Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.
PDAM Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat. poto/pelita.co/ist

KUALA TUNGAL, Pelita.co – Gawat, miliaran anggaran daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Provinsi Jambi, terjadi penyimpangan yang mengarah ketindakan korupsi secara berjama’ah.

Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Perwakilan Jambi mengungkapkan, soal honorarium daerah Pemkab Tanjabbar senilai Rp 13,8 miliar Tahun anggaran 2021 dan subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 senilai Rp 7 miliar menjadi sorotan.

Dua temuan ini dinilai fantastis dan menjadi sorotan penggiat anti korupsi khususnya di Kabupaten Tanjabbar.

Ketua LSM Petisi, Syarifuddin AR kepada Pelita.co kemarin mengungkapkan, dua temuan BPK ini, Honorarium dan Subsidi PDAM harus diusut tuntas.

“ Jika ada indikasi tindak pidana korupsinya, sebaiknya penegak hukum bertindak dan menindaklanjutinya,”ujarnya.

Ini kan LHP BPK RI, terang Syarifudin, ada memang tahapannya, pengembalian uang negara. Tapi tidak salah juga penegak hukum, seperti Kejaksaan menyoroti temuan ini. Jika ada indikasi, bisa diusut lebih lanjut.

Menurut dia, selain kejaksaan, Inspektorat Tanjabbar juga harus transparan dalam melakukan audit. Faktanya, tidak ada sinkron antara audit yang dilakukan Inspektorat dengan BPK RI.

Baca juga :  Pengungsi Bertambah 158 Jiwa, Puan Akan Kunjungi Pronojiwo

“Ini harus disampaikan ke publik, dan inspektorat juga harus melibatkan Ahli dalam cek fisik dan audit di lapangan, misalnya terkait proyek tertentu dan sebagainya,” bebernya lagi.

Ahli yang dimaksud, kata Udin sapaan akrabnya, bisa melibatkan dinas terkait. Sehingga temuan bukan berdasarkan analisa semata.

Terkait dua temuan yang fantastis tersebut, Syarifuddin pun membeberkan. Berdasarkan LHP BPK Nomor 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022.Tertanggal 20 Mei 2022, Ada temuan BPK terkait realisasi belanja honorium daerah sebesar Rp 13.881.444.600,00, tidak sesuai Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan tidak punya dasar hukum yang mengakibatkan membebani keuangan daerah.

Salah satu contoh yaitu pemberian honor Bupati dan wakil bupati tidak terdapat batasan honornya, sehingga pemberian honorium netto bupati sebesar Rp 146.495.000,00 dan peberian honorium netto Wakil Bupati sebesar Rp 80.176.250,00 tidak sesuai Pepres Nomor 33 Tahun 2020.

Kemudian pemberian honorium Netto sebagai kordinator pengelolaan keuangan daerah kepada Sekda selama 12 bulan sebesar Rp 71.400.000,00 tidak diatur dalam Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan juga tidak terdapat dalam keputusan Bupati Nomor 454/Kep.Bup/Bappeda/2021, sehingga pemberian honor tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga :  Nominasi Pj Gubernur Jakarta, Nama Bahtiar Raih Skor Tertinggi

Kemudian pemberian honorium narasumber, pembahas dan penceramah yang berasal dari pejabat SKPD sebesar Rp 37.040.000,00 ini tidak sesuai dengan Pepres Nomor 33 Tahun 2020.

Selanjutnya, Ketua LSM Petisi Tanjabbar ini juga merincikan Belanja Subsidi sebesar Rp7.043.441.650,00 dengan realisasi sebesar Rp7.043.441.650,00 atau 100% Pengelola anggaran belanja subsidi adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.

Mekanisme pembayaran subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberian Subsidi Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021.

Dalam LHP BPK disampaikan, Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tentang Pemberian Subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021 tersebut belum mempedomani Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Keputusan Bupati tersebut tidak mengatur mekanisme perhitungan subsidi berdasarkan perhitungan selisih tarif, dokumen penyampaian usulan, penilaian usulan, dan pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca juga :  Kolam Boyo, Surga Tersembunyi di Desa Pulau Kidak

Kemudian, PDAM Tirta Pengabuan selaku penerima subsidi tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi Tahun 2020 dalam pengajuan usulan subsidi Tahun 2021. PDAM Tirta Pengabuan hanya menyampaikan proyeksi penghitungan alokasi subsidi (usulan subsidi) dengan besaran sebesar Rp7.043.441.650,00

Dalam perhitungan proyeksi tersebut termasuk Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp287.600.000,00 yang digunakan untuk membayar iuran pensiun pegawai. Biaya iuran pensiun pegawai tersebut tidak berkaitan langsung dengan operasional produksi, sehingga tidak seharusnya dimasukkan dalam komponen usulan subsidi.

Selain hal di atas, PDAM Tirta Pengabuan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan realisasi subsidi Tahun 2021 sebagai pertanggungjawaban. Melainkan hanya menyampaikan laporan operasional bulanan dan surat

Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah. Terhadap SPJ beserta bukti-bukti tersebut tidak dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Daerah, sehingga jumlah bukti valid penggunaan belanja subsidi tidak diketahui.

“Untuk pelunasan utang pekerjaan perbaikan pipa pada Tahun 2020 sebesar Rp135.924.000,00 dan pembayaran iuran pensiun sebesar Rp212.302.343,00,” terangnya. (fay/sal/can)