Beranda News

Gelapkan 4 Unit Motor, Pasangan Kekasih di Kebumen Ditangkap Polisi

KEBUMEN, pelita.co, – Diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor, sepasang kekasih harus berurusan dengan Satrekrim Polres Kebumen. Pasangan ini ditangkap karena diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit.

aKapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers mengungkapkan, dua tersangka yakni Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen.

Dalam konferensi persnya, Polres Kebumen hanya menampilkan Sugiarti, karena Paryadi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas dalam kasus serupa.

“Satu tersangka lainnya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sumpyuh, Polresta Banyumas,” jelas AKBP Recky didampingi Kapolsek Gombong AKP Khusen Martono, Kamis (3 /10/2024).

AKBP Recky mengungkapkan, para tersangka sedikitnya telah menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit. Para korban adalah warga Kebumen.

Dalam melakukan aksinya untuk mendapatkan korban, pasangan kekasih tersebut berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk digunakan beberapa saat.

Baca juga :  Kunjungi Budi Daya Ikan Nila di Nagan Raya, ini Kata Tim PT Japfa Sumatera Utara

Setelah kendaraan berhasil dikuasai, oleh pasangan kekasih tersebut digadai kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk bersenag-senang.

Tersangka bisa memperoleh uang 2,5 juta Rupiah untuk setiap kendaraan yang digelapkan kepada seseorang.

“Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak dikembalikan, lalu korban melapor ke polisi,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka Sugiarti berhasil diamankan pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya.

Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi mendapatkan nama Paryadi yang ternyata ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas.

Barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan Polres Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.