TANGERANG. Pelita.co – Berbagai upaya telah dilakukan oleh jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang untuk menekan angka penularan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Panongan, salah satunya dengan meningkatkan giat Ops Yustisi dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Darkum Polsek Panongan. Jum’at (22/10/2021) pukul 21.00 Wib.
Kegiatan yang melibatkan piket Fungsi dari Polsek Panongan kali ini dipimpin oleh Kasubsektor Citra Raya Aiptu Dedi Supriyadi, kali ini giat patroli yustisi menyisir kawasan perumahan Cluster Lagoon Citra Raya, Bundaran 5 Citra Raya, Taman Kyoto Citra Raya, Kawasan Eco Polis, Kampus Esa Unggul dan Depan Mall Citra Raya.
Menurutnya bahwa saat petugas melakukan giat imbauan dan penertiban Prokes di beberapa cafe serta angkringan yang ada di wilayah kecamatan Panongan, petugas masih menjumpai beberapa warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Menindak lanjuti hal tersebut, Aiptu Dedi berserta empat Personil Polsek lainnya memberikan masker sekaligus mengedukasi bahaya bila terpapar Covid-19 kepada para pelanggar, untuk itu tetap patuh protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19
“Masih banyak ditemukan masyarakat yang mengabaikan pentingnya penggunaan masker, mereka cenderung memakai masker saat petugas datang,” ujar Dedi
Ia juga berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa semakin sadar tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M dalam upaya memutus mata rantai penyebaram covid-19.
“Diharapkan warga semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama. Mari kita patuhi protokol kesehatan khususnya dengan menerapkan 5 M,” pungkasnya singkat.