TANGERANG,Pelita.co – Ketua Badan AD HOC Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah, H. Endang Iskandar menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi penyampaian hasil audensi panitia ADHOC BPP-KTT dengan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Acara yang berlangsung di kediaman H.Endang Iskandar selaku Ketua ADHOC yang beralamat di kampung Cisauk Girang,Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk,Kabupaten Tangerang.Sabtu (3/6/2023).
Dalam kesempatan ini Ketua Ketua Badan AD HOC pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah Endang Iskandar, menyampaikan, ada tiga poin yang perlu saya sampaikan Kepada bapak dan ibu yang hadir dalam acara silaturahmi dan sosialisasi penyampaian hasil audensi panitia ADHOC BPP-KTT dengan Bupati Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 27 Mei 2023 di Kantor Bupati Tangerang.
Ada hal penting yang saya harus samapaikan kepada masyarakat khususnya yang hadir dalam acara ini, “ada tiga poin hasil audensi dengan Bupati Terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru Tangerang Tengah,ada tiga poin” Ungkapnya.
lanjutnya, “poin pertama dari kelompok masyarakatnya sendiri dan harus ada penggasnya, kelompok masyarakat ini sudah di gagas oleh Nurdin HM Satibi, kedua harus di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan yang ketiga harus disetujui pemerintah Kabupaten (Pemkab),” Lanjutnya,
” untum hasil kajian sosial politik budaya Tangerang Tengah, awalnya pembentukan Tangerang Tengah itu ada enam (6) kecamatan , namun sekarang jadi lima (5) kecamatan yang terdiri dari kecamatan Cisauk, kecamatan Pagedangan, kecamatan Kelapa Dua, dan kecamatan Curug, untuk kecamatan panongan akan di kembalikan ke induknya yaitu tigaraksa, jadi untuk pembentukan tangerang tengah hanya lima (5) kecamatan dikarenakan sudah cukup dengan lima kecamatan, dan Pemkab Tangerang sudah bekerja keras terkait dengan pembentukan DOB Kota Baru Tangerang Tengah, ” Pungkasnya.