TANGERANG, Pelita.co – Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) mewakili aspirasi dan keluhan masyarakat Kota Tangerang Selatan mengeluhkan sikap tidak terpuji dan arogansi kekuasaan yang dilakukan saudari Rahma selaku Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan PTSL BPN Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang sampai hari ini tidak mau dan menolak menandatangani sertifikat PTSL masyarakat tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Demikian diungkapkan Ketua Umum Gempur Saprudin Roy SH kepada wartawan.
Menurut Roy, setelah menunggu sejak 2018 warga masyarakat pemohon sertifikat PTSL tidak kunjung mendapatkan sertifikat miliknya dari BPN Kota Tangsel. Usut punya usut, setelah pihaknya menemui beberapa pejabat di BPN Kota Tangsel baru terungkap bahwa ternyata sertifikat-sertifikat milik warga sudah jadi dan sudah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan BPN RI untuk terbitnya sertifikat.
“ Bahkan permohonan sertifikat masyarakat sudah keluar nomor NIB, sudah keluar nomor SU (Surat Ukur) dan juga sudah keluar Nomor Sertifikatnya. Bahkan buku sertifikat dan buku tanahnya sudah dicetak oleh BPN sejak September 2019,” tegasnya.
Atas dasar itu, kemudian pihaknya menemui Rahma selaku pejabat terkait untuk menanyakan mengapa sertifikat-sertifikat milik masyarakat tersebut tidak juga ditandatangani. Dengan angkuh dan pongahnya saudari Rahma mengatakan “Gua Gak Mau Tandatangan” ketika dirinya menanyakan alasannya, Rahma tetap mengatakan tidak mau tandatangan dengan alasan-alasan yang tidak jelas dan ngawur dan cuek dengannya.
Sebagai warga masyarakat, pihaknya merasa heran dan bingung atas sikap Rahma sebagai pelayan masyarakat dan telah merusak citra BPN. Bahkan, Rahma sesumbar kepada pejabat-pejabat lain di lingkungan BPN Kota Tangsel bahwa tidak ada yang bisa memindahkannya dari jabatannya saat ini. Hal ini membuat suasana kerja dilingkungan BPN Kota Tangsel jadi tidak harmonis sebab Rahma selalu membawa-bawa nama Ibu Abeng selaku Kakanwil Prov.Banten, cetusnya.
Atas kejadian yang telah merusak kewibawaan program Pemerintahan Presiden Ir.H.Joko Widodo tercinta yang bertekad mensertifikatkan seluruh tanah milik masyarakat.
“ Tindakan Rahma jelas merusak Citra BPN RI dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat pemohon sertifikat. Kami minta kepada Kakanwil BPN Provinsi menindak segera mencopot Rahma dari jabatannya agar persoalan yang telah menggantung bertahun-tahun ini selesai. Masyarakat sangat membutuhkan sertifikat tersebut untuk dijadikan anggunan modal usaha,” ujarnya.
Apalagi lanjut Roy, tanah yang dimohonkan sertifikat itu adalah tanah adat yang dibeli masyarakat secara sah sesuai hukum, tidak bersengketa dengan pihak manapun dan tidak merugikan siapapun. “ Bagikan sertifikat tersebut langsung kepada pemiliknya, kami minta kepada Ibu Abeng selaku kakanwil BPN Banten segera bertindak atas ulah bawahannya ini, kasihan masyarakat ” ujarnya.
Lanjutnya Roy, apabila yang berwenang tidak segera mengambil langkah penyelesaian, maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dan langkah-langkah hukum perdata dan pidana serta melakukan gugatan hukum class action sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “ Kami akan menggelar demontrasi besar-besaran ke Kanwil Banten, kalau perlu ke Istana Presiden biar yang tercinta Presiden Jokowi tahu kebijakannya dilecehkan oleh aparatur dibawahnya,” tegas Roy.