![IMG_20250217_214551](https://www.pelita.co/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250217_214551-640x317.avif)
MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Praktek perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal masih saja terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Terbaru, Tim Jatanras Polres Manggarai berhasil menggagalkan pengiriman tenaga kerja ilegal yang rencananya akan dikirim ke luar daerah seperti di Kalimantan Timur
Sabtu 15 Februari 2025, Pkl. 16.00 WITA, tim Jatanras Polres Manggarai mengamankan 10 calon pekerja migran dan satu orang pelaku atau perekrut
Mereka diamankan di rumah milik salah seorang warga di Jalan Nasution No. 01 kelurahan Watu kecamatan Langke Rembong yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para calon tenaga kerja ilegal tersebut
Kesepuluh orang calon pekerja ilegal yang berasal dari Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat itu diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Manggarai, Aipda Krisno Ratuloly
Para calon pekerja yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur ini akan dipekerjakan sebagai buruh kelapa sawit
Berikut identitas dari 10 calon pekerja ilegal yang diamankan aparat kepolisian
1. Viktorrianus Agung (18), asal Pang Maras, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai
2. Susilia Gardis (17), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai
3. Marianus Riski Andut (18), asal Cara, Desa Wae Belang, Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai
4. Flasianus Haman (18), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai
5. Yustina Yeris (27), asal Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai
6. Oktafianus Suhardi (17), asal BTN Langkas Damai, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai
7. Aldiano Enggi (18), asal Desa Langkas, Kecamatan Cibal kabupaten Manggarai
8. Arkadius Sumardi (22), asal Wae Ratun, Desa Compang Watu, Kecamatan Compang Congkar, Kabupaten Manggarai Timur
9. Gordianus Tomi (22), asal Desa Golo Deweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat
10. Marselinus Ugang (21), asal Wae Dangka, Desa Raca Wela, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat
Sementara pelaku atau perekrut yang juga diamankan aparat kepolisian adalah Daniel Luma (28), asal Satar Mata, Desa Sagunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur
Pihak Polres Manggarai melalui Kasi Humas, Ipda Imade Budiarsa mgatakan, operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima Unit Jatanras Pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 16.00 WITA terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Timur
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan 11 orang yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi
Semuanya kemudian diamankan ke Mapolres Manggarai guna proses penyelidikan lebih lanjut
Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti, di antaranya; 10 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, 1 Scan Kartu Tanda Penduduk dan 8 Unit Handphone
Baik para korban, pelaku dan juga barang bukti masih berada di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut
Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai masih mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah ada unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perekrutan tenaga kerja ilegal ini
Atas kasus tersebut, Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja
Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).