TANGERANG, Pelita.co – Setelah menerima adanya laporan dari masyarakat, Polisi dari unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Bergerak cepat dan berhasil menangkap YH (19), pria yang diduga penyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL (17).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).
“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain melalui keterangannya Selasa sore WIB.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya bernama YH.
Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
Dikutif dari pemberitaan sebelumnya dari berbagai media, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bahwa VRL dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta barat, Setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook, Lalu dari hasil pertemuan itu YH membawa VRL ketempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pelaku,
” Pada saat tiba di TKP ( rumah pelaku/terlapor ), korban diajak ke gudang di lantai dua, Dan selama kurang lebih 10 hari berada di gudang lantai 2 terlapor telah merudapaksa pelapor,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, korban di ancam akan di ikat dengan menggunakan tali jika menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.
Kendati demikian, Akhirnya korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.