Beranda News

Gubernur Banten serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020

TANGERANG,Pelita.co –  Gubernur Provinsi Banten, Dr. H Wahidin Halim, M.Si. menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2020 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten penyerahan dilaksanakan di Gubernur Banten hari ini, Kamis, (21/11/2019).

Pada kesenpatan tersebut, secara simbolis Gubernur menyerahkan DIPA tahun 2020 dan dokumen TKDD serta memberikan piagam kepada satuan-satuan dari kementerian/lembaga dengan indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang baik dalam hal aspek kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, efektifitas pelaksanaan kegiata kepatuhan terhadap regulasi, dan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan penyerahan DIPA tahun 2020 ini sebagai sebagai titik awal untuk mewujudkan sinergi yang lebih optimal antara pusat dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan 2020 demi mevujudkan “Banten Maju”.

Gubernur Banten serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020Selain Bupati/Walikota yang menerima DIPA tahun anggaran 2020, diserahkan pula kepada 43 kementerian dan lembaga (K/L) yang nilai seluruhnya mencapai Rp11,96 triliun, serta alokasi Transfer ke Daerah dan (TKDD) tahun 2020 sebesar Rp16,83 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.

Baca juga :  Temuan BPK Di Prokopim Musi Rawas Perlu Diusut APH

Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Provinsi Banten sebesar Rp 357,38 miliar, diberikan sebagai penghargaan kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik di bidang pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta dalam peningkatan .

Di tahun 2020 ini, untuk Provinsi Banten, terdapat peningkatan jumlah daerah yang menerima Dana Insentif Daerah, dari tahun sebelumnya hanya sejumlah 6 daerah
sekarang menjadi seluruh daerah di Provinsi Banten meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota menerima Dana Insentif Daerah.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN telah
disahkan. Sebagai tahun pertama Rencana Jangka Menengah Nasional 2020-2024, APBN tahun 2020 mempunyai peran yang strategis bagi Pemerintah untuk secara bertahap mencapai sasaran pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Maju pada
tahun 2045, tepat 100 tahun Indonesia merdeka. Dengan tekad tersebut, tema dari kebijakan fiskal di tahun 2020 yang diusung adalah “APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi danPenguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”

Baca juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung Percepatan Pembangunan di Daerah Tahun 2021

Pendapatan negara dalam APBN tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.233,2 triliun, sementara belanja negara dalam APBN tahun 2019 mencapai Rp2.540,4 triliun. Sedangkan pembiayaan sebesar Rp307,2 triliun (1,76% terhadap PDB). Selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2019 berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).