Beranda News

Gubernur Jambi Al – Haris Terus Disorot, Pembangunan RTH Putri Pinang Masak Tak Sesuai Regulasi

Gubernur Jambi Al-Haris. Poto/Pelita.co/ist
Gubernur Jambi Al-Haris. Poto/Pelita.co/ist

JAMBI, Pelita.Co – Gubernur Jambi Al – Haris terus mendapatan sorotan, tidak seja menyangkut pembangunan Jalan Khusus Batubara, belakangan ini kembali menjadi Viral di media Sosial, terkait pembangunan RTH Putri Pinang Masak berlokasi di Kota Jambi tepat nya eks pasar Angso duo lama Hancur dan tergenang Air.

Terlihat enam bulan selesai dibangun, RTH yang di anggarkan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2022 Senilai 35 Milyar tersebut tumbuhannya banyak mati, tutupan conblok nya banyak hancur, sumber airnya mati dan gelap gulita belum ada aliran listrik dilokasi tersebut.

Iin Habibi aktifis Jambi kepada Pelita.Co, Rabu (21/6-2023) mengatakan, pembangunan RTH Putri Pinang Masak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan PERMEN ATRKBPN Nomor 14 tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau dan PERMEN PU Nomor: 05/PRT/M/2008 Tentang , Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di kawasan Perkotaan.

Baca juga :  Camat Cisoka Berikan Bantuan 150 Bibit Sayur Mayur Kepada 10 Desa

Dari hasil tinjauan dilokasi RTH Putri Pinang Masak, kami temukan banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang tersebut diatas, mulai dari kontruksi bangunan yang asal jadi, luasan tutupan tanaman hijau, jenis tanaman yang tidak sesuai spesifikasi dan fasilitas umum yang tidak memadai.

Kita sudah pelajari dokumen Perencanaan nya dari hasil bangunan banyak sekali yang tidak sesuai, pekerjaan ini kesan nya di paksakan sehingga hasil asal jadi dan amburadul.

Dilanda Banjir, Beginilah Nasib Proyek RTH Pinang Masak Yang Dibangun Menelan Anggaran APBD Jambi tahun lalu sebesar Rp 35 miliar. Poto/Pelita.co/ist
Dilanda Banjir, Beginilah Nasib Proyek RTH Pinang Masak Yang Dibangun Menelan Anggaran APBD Jambi tahun lalu sebesar Rp 35 miliar. Poto/Pelita.co/ist

Kita akan ramai-ramai melaporkan secara resmi pada Aparat penegak Hukum terkait persoalan ini, pembangunan RTH terindikasi menjadi Bancakan para elit kekuasaan dan pengusaha.

Diketahui proyek RTH Putri Pinang Masak ini di kerjakan oleh PT. Bumi Delta Hatten, paket pekerjaan di bidang cipta karya dinas PU PR Provinsi Jambi.

Kami meyakini APH di Jambi akan bekerja profesional dalam mengusut perkara ini, meskipun sebenarnya sudah terang benderang. (can/fay)

Baca juga :  Sidang Gugatan Keputusan Presiden Jokowi, PTUN Jakarta Minta Al Muktabar, WH dan Andika Dihadirkan