Beranda News

Gubernur Jambi Disomasi Soal Truk Batubara Bikin Macet

Gubernur Jambi Disomasi Soal Truk Batubara Bikin Macet
Ribuan truk pengangkut batubara di Jambi bikin macet arus lalulintas. Pelita.co (dok ist)

JAMBI, Pelita.co – Tim Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Provinsi Jambi selaku Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truck Batubara, Rabu (12/10-2022).

LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5 yang menyatakan: “ (1) Setiap pengangkutan batubara di Provinsi Jambi wajib melalui Jalan Khusus atau Jalur sungai; (2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.”

Frandy Septior Nababan, S.H. salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan Sudah 8 tahun lebih sejak perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Gubernur telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

Baca juga :  Gelar Baksos, PKS Bencongan Optimis Hidayatullah Menang

Pembiaran ini berdampak sangat luas bagi aktifitas kehidupan masyarakat jambi sehari-hari, menimbulkan kemacetan bahkan tidak sedikit menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun sampai meninggal dunia. Bagi Masyarakat ini jelas-jelas merugikan bahkan sampai kehilangan orang terkasihnya hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktifitas batu bara. Faktanya hari ini Inflasi Jambi sangat tinggi dan Kemiskinan di Jambi Masih tidak terkendali dengan baik.

Frandy, menambahkan, tidak jarang juga, berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa dan menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum ini. Namun sampai hari ini pemerintah seakan-akan tidak tegas dan cenderung membiarkan. Hanya Mengeluarkan Surat Edaran maupun Instruksi-instruksi sebagai pelipur lara ketakutan masyarakat tidak Menyentuh pada akar persoalannya.

Mestinya Gubernur tegas saja, Misalnya dengan mencabut Andallalin Bagi Perusahaan Batu Bara atau mencabut Izin Lingkungan Perusahaan Pertambangan Batu Bara sampai Mereka Tunduk pada Ketentuan Perda. Segala Perangkat Wewenang itu ada pada Gubernur. Tandasnya”

Baca juga :  Ditlantas Polda Banten Anev Pelaksanaan Ops Ketupat Kalimaya 2020

Somasi ini tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktifitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum Demi Hukum Di Berhentikan Secara Permanen Bukan Hanya Sementara, sebagai konsekuensi dari penegakan hukum, jika tidak maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (Citizen lawsuit).

Sedangkan Tim Advokat yang melakukan Somasi kepada Gubernur Jambi Al – Haris teridiri, Frandy Septior Nababan,S.H Omar Syarif Abdalla, S.H. Nurromalia ,S.H. Wisnu Eka Saputra, S.H.M.H. (noer faisal)