Beranda News

Harga Bibit Tidak Bisa di Publikasikan, BAPAK Minta PPK Belajar Lagi

LUBUKLINGGAU, Pelita.co – Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tahun 2020 melaui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menganggarkan Belanja Bahan Bibit Tanaman dan Kelengkapannya. Namun harga satuan serta rekanan yang menjadi pemenang dalam proyek tersebut tidak boleh di publikasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pratama Handi, rabu (16/9/2020). Ia menyebutkan bahwa yang bisa di publikasikan itu, kalau sifatnya pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

“Aku tidak bisa mengeluarkan data kalau sifatnya tidak resmi. PPK mengeluarkan data tersebut minimal harus ada pendampingnya. Apakah dari bidangnya, apakah dari PA nya (Pengguna Anggaran), apakah dari PPHP nya,” Kilah Pratama Handi.

Pratama Handi mengatakan, belanja bahan bibit tanaman dan kelengakapannya tersebut menelan anggaran Rp. 200 juta yang ditanam di Jalan Lingkar Utara.

“Anggarannya 200 juta, ditanam dijalan lingkar utara. Untuk survey harga satuannya itu, di SSH ada dan di E-Katalog LPSE juga ada,” katanya.

Baca juga :  Pimpin Sertijab Dua Kasat, Ini Pesan Kapolresta Bandara Soetta

Terpisah Sony Ketua Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), menilai PPK sepertinya harus belajar lagi. Karena PPK sebagai pejabat publik seharusnya telah mengerti dan memahami aturan, bahawasanya jelas diterangkan pada Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Di UU KIP jelas, setiap Badan Publik yang menggunakan dana APBN atau APBD berkewajiban membuka akses informasi untuk masyarakat luas kecuali Rahasia Negara seperti Pertahanan, Keamanan dan Rahasia lainnya yang telah diatur Undang-Undang,” ujarnya.

Lanjut Sony, jika beranggapan hanya pemeriksaan BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN) dan Inspektorat yang bisa di publikasikan itu pernyataan yang mengada-ngada.

“Kegiatan dari dana APBD bukanlah suatu hal yang tabu jika memang benar-benar dijalankan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Mendengar komentar PPK yang terkesan penuh kerahasiaan Sony menegaskan LSM BAPAK (BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI) sebagai lembaga kontrol sosial sangat tertarik untuk menelisik lebih dalam, terkait proyek pengadaan bibit tanaman tersebut.

Baca juga :  Bawa Shabu, Pria di Kendari Dibekuk BNNP Sulawesi Tenggara

“Kalau mendengar komentar PPK seperti itu kesannya penuh rahasia, menarik juga untuk di telusuri lebih dalam Oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dari mulai survei harga untuk HPS nya, proses administrasi penunjukan langsungnya, jumlah volume dan apakah telah sesuai spesifikasinya termasuk siapa pihak pelaksananya,” Pungkas Sony.