Beranda News

Hari Raya Nyepi, Pelayanan SIM dan SKCK Libur Dua Hari

KEBUMEN, Pelita.co,- Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Polres Kebumen selama dua hari mulai tanggal 22-23 Maret 2023 libur.

Libur tersebut berdasarkan Surat Kapolda Jateng yang diterbitkan pada bulan Maret yakni tentang libur pelayanan penerbitan SIM dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi.

Hal itu dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto bahwa libur pelayanan berkaitan dengan kalender nasional perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Selasa( 21/3/23)

Sementara secara terpisah Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, pelayanan penerbitan SIM akan kembali normal lagi buka pada hari Jumat (24/3/23).

“Untuk warga masyarakat yang masa berlakunya SIM habis tanggal 22 dan 23 Maret 2023, dapat mengurus perpanjangan pada tanggal 24 Maret, dengan mekanisme perpanjangan SIM,” ungkap AKP Tejo.

Baca juga :  Kunjungi Budi Daya Ikan Nila di Nagan Raya, ini Kata Tim PT Japfa Sumatera Utara

AKP Tejo menambahkan, bagi warga yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan mereka yang telah habis pada tanggal 22-23 Maret 2023, akan diterbitkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM. Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil,” imbuhnya.

Menurutnya SIM sangat penting dan berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi tersebut. SIM ini juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

“Selain penerbitan SIM, kami juga sampaikan bahwa untuk pelayanan penerbitan SKCK juga libur. Jika warga masyarakat akan mengurus SKCK di Polres Kebumen bisa datang setelah libur bersama sesuai jam kerja,” pungkasnya.