NAGAN RAYA, Pelita.co – Hasil seleksi Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 telah resmi diumumkan oleh panitia perekrutan, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 14/Pan/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022.
Dalam pengumuman tersebut, Panitia Perekrutan mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 sebanyak 26 orang.
Ketua Panitia Perekrutan Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028, Drs. H. Yudhi Yai, M.Sc menjelaskan setelah diterbirkannya pengumuman hasil seleksi, Panitia Perekrutan memberikan waktu kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk menyampaikan keberatan terhadap calon Anggota MPD yang telah dinyatakan lulus seleksi dalam bentuk tertulis dan dilengkapi dengan bukti diri mulai tanggal 18 s.d. 20 Desember 2022, pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB.
“Setelah pengumuman hasil seleksi, dilanjutkan dengan penyampaian keberatan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada masyarakat Nagan Raya agar dapat berpartisipasi dan menyampaikannya kepada panitia,” jelas Yudhi.
Adapun keberatan yang disampaikan terkait dengan persyaratan anggota Pengurus MPD Kabupaten Nagan Raya sebagaimana diatur dalam pasal 8 Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Pertama, memiliki KTP Kabupaten Nagan Raya dan berdomisili di Kabupaten Nagan Raya, kemudian tidak pernah terlibat perbuatan asusila, selanjutnya tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan dengannya, berikutnya tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengurus lembaga keistimewaan dan/ atau kekhususan Aceh lainnya, terakhir tidak sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara.
Pengumuman Hasil seleksi Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, selengkapnya dapat diunduh melalui tautan: https://s.id/1sV8Y