Beranda News

Hendak Nunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo di Tangkap Satresnarkoba

SERANG, Pelita.co – Sedang menunggu konsumen di pinggir jalan raya Serang -Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, RA (34) pengedar pil koplo diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka warga Margatani, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 2010 butir pil koplo serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” jelas Kapolres kepada media pada Sabtu (05/08).

Pada Rabu (02/08) sekitar pukul 00.30, Tim Satresnarkoba melakukan penyergapan tersangka yang pada saat itu berada di pinggir.

Baca juga :  Di Rakornas BNPB, Kapolri: Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

Tersangka yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan dengan barang bukti 1000 butir hexymer dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik

Selain barang bukti obat keras, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka RA kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli dua jenis obat keras tersebut secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Abang (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 3 bulan dengan alasan tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka RA ini mengaku sudah 3 bulan berjualan pil koplo. Tersangka yang pengangguran terpaksa menjual obat karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (red)

Baca juga :  Jelang Mudik Lebaran 2019, Kompol Abdul Salim Siaga Pos Pengamanan di Stasiun Gambir