PURWOREJO, Pelita.co,- Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari Hermawan Wahyu Utomo, ST, MSi, yang masa jabatan 2015-2019 segera habis, kini diangkat kembali sebagai Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari masa jabatan 2019-2024. Pelantikan pengangkatan direncanakan Jum’at (27/09).
Pengangkatan kembali Hermawan sebagai Direktur Perumda Air Minum (PDAM) ini berdasarkan SK bupati no 160.18/516/2019. Penyerahan SK pengangkatan sudah dilakukan oleh Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Purworejo, Drs Bambang Susilo, Senin (23/09) minggu lalu.
Hermawan diangkat kembali sebagai Direktur PDAM, karena dinilai telah banyak membawa perubahan dan kemajuan di PDAM, hal ini yang membuat Hermawan direkomendasikan oleh Dewan Pengawas ke Bupati supaya diangkat kembali.
“Semua ini karena kerjasama yang baik dengan semua karyawan, sehingga banyak kemajuan dari segala aspek, meliputi aspek keuangan, pelayanan, operasional, dan SDM, semua dinilai melebihi target,” jelas Hermawan Rabu (25/09).
Saat Hermawan memimpin PDAM tahun 2015 lalu, ada peningkatan dalam hal keuangan, ada kenaikan yang signifikan pada pendapatan dan deviden yang semula Rp 500 juta menjadi Rp 1,77 milyar.
Sedangkan untuk karyawan PDAM sekarang ini banyak yang berpendidikan sarjana dan selalu diikutkan dalam pelatihan, karena peningkatan SDM sangat penting dalam kinerja perusahaan.
Untuk operasional sendiri peningkatan jumlah pelanggan yang sebelumnya 18 ribu pelanggan, kini mencapai 23 ribu pelanggan, dengan kapsitas produksi 6 juta meter kubik per tahun yang sebelumnya hanya 4 juta meter kubik per tahun.
Sementara dalam hal pelayanan, awalnya hanya lima unit Instalasi Kota Kecamatan (IKK) meliputi
Purworejo, Banyuurip, Kutoarjo, Bener, Loano, kini ada penambahan dua unit IKK, yakni di Bayan dan Bagelen.
“Untuk tingkat komplain pelanggan sudah jarang, hanya beberapa, karena jika ada kompalin langsung segera kita tangani permasalahannya,”pungkas Hermawan.
Untuk diketahui perubahan Perusda ke Perumda ada perubahan regulasi yaitu untuk posisi dewan pengawan yang tadinya 3 sekarang hanya 1 hal ini untuk efektifitas dan masa jabatan menjadi 4 tahun, sedangkan jabatan Direktur yang dulu hanya 4 tahun sekarang menjadi 5 tahun, sedangkan untuk permodalan saham total milik Pemeritah Daerah, tetapi, bila regulasinya sudah bagus bisa jadi Persero.