SERANG. Pelita.co – Diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten. Instruksi Gubernur tersebut berlaku pada 15 Mei hingga 30 Mei 2021.
Dimana Instruksi Gubernur tersebut diterbitkan atas hasil monitoring selama tanggal 14-15 Mei 2021, hasil monitoring tersebut banyaknya antusias wisatawan yang telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Namun surat edaran intruksi Gubernur tersebut tidak di hiraukan oleh pengelolah tempat wisata Pantai Pasir Putih Jambu 02, hasil pantauan awak media Pelita.co di lokasi terlihat tempat wisata tersebut masih buka.
Saat dikonfirmasi awak media Pelita.co salah satu penjaga pintu masuk pantai pasir putih jambu 02 yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pantai ini selalu buka, kalau pengunjung mah lumayan banyak, khusus disini sekitaran ratusan pengunjung.
” Iya pak alhamdulillah ramai pengunjung, untuk hibauan dari pihak keamanan ada, kemaren doang dari polsek cinangka bagi-bagi masker, untuk pengelolanya adiknya haji Rohani, cuman beliau tidak ada disini,” ucapnya. Minggu. (16/05/2021).
Sampai berita ini di muat pihak pengelolah pantai pasir putih Jambu 02 anyer belum bisa dikonfirmasi.