Beranda News

Hoaks! Beredar Video Percakapan Sebutkan Tanah Bisa Disita Kalau Tidak Sertipikat Elektronik

, Pelita.co,- “Tolak sertipikat elektronik. Ini rencana jahat mafia tanah menghapus sertifikat SHM”.Judul video berdurasi satu menit 48 detik rame beredar di (medsos). Video yang berisi percakapan seorang laki-laki dan .

Berikut cuplikan percakapan video tersebut:
P : Tanah bisa disita negara kalau tidak dijadikan sertipikat elektronik, ini seriusan?
: Iya betul, kita memang dipaksa untuk beralih ke sertipikat elektronik, dan kita harus menolaknya!
P: Kenapa ditolaK? Bukannya bagus, data disimpan secara ?
L: Justru digital itu jadi tempat yang paling tidak .
P: Ada banyak kejadian gak becus ngurus data digital.
L: Ingat, ada data kebocoran di KPU, NPWP, paspor….(dan seterusnya).

Di akhir percakapan keduanya sepakat untuk menolak sertipikat digital karena menurut mereka hanya akan mempermudah akses bagi mafia tanah. Disebutkan pula bahwa bila akses data dihapus maka pemerintah akan lebih mudah menggusur warga. “Menggusur akan  mudah kalau sertipikat digital sudah di tangan (pemerintah ). Tinggal tekan delete maka hak kepemilikan akan /terhapus,” begitu isi dialog itu.

Dengan adanya video yang beredar luas tersebut, Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto memberikan klarifikasi. Andri menjelaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. Terlebih Kementerian ATR/BPN sudah meng-counternya melalui medsos instagram @kementerian.atrbpn.

Hoaks itu! Intinya negara kan gak serta merta merampas tanah. Kalau negara membutuhkan tanah ya melalui mekanisme pengadaan tanah, dan mereka (warga) akan diberi ganti rugi,” tegas Andri, Saat dihubungi, Selasa (18/2/2025)

Gak semudah itu bisa men-delete  sertipikat (tanah) milik warga. Video  Itu informasi yang menyesatkan. Apalagi warga juga punya data yang kalau itu hilang bisa dibuatkan sertipikat pengganti dan ada barcodenya. Justru mafia tanah akan kesulitan dengan sertipikat elektronik karena sulit dipalsukan,” tegas Andri.

Andri menjelaskan, bahwa negara akan melindungi aset warganya. “Jadi tidak bisa serta merta di-delete. Memang tanah yang terlantar akan kembali ke negara. Jadi warga segera disertipikatkan tanahnya. Apalagi sertipikat elektronik itu inovasi layanan,” jelas Andri.

Andri pun menandaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah meng-counternya melalui medsos. “Yang kami sampaikan di instagram kementerian itu adalah untuk meng-counter informasi yang beredar melalui medsos, ya di-counter di medsos juga,” tandas Andri .

Andri menghimbau kepada  agar tidak mudah percaya dengan informasi yang bukan berasal sumber resmi atau kompeten. “Terlebih saat ini kita juga tahu, pihak ATR/BPN seperti sedang disudutkan dengan masalah pagar laut yang sebenarnya sudah  diselesaikan,” pungkas Andri.