PURWOREJO, Pelita.co,- Seorang ibu angkat berinisial HHS (25) warga Kecamatan / Kabupaten Purworejo diduga menganiaya seorang bayi berusia 19 bulan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, hingga tak sadarkan diri.
Bayi berjenis kelamin perempuan ini mengalami pendarahan otak setelah di lempar ibu angkatnya dari gendongan ke lantai hingga badan dan kepala korban membentur lantai dengan keras.
Akibat berbuatan tersangka, ibu kandung korban, Vera Wati (23) warga Dusun Jeruk Purut RT 004 RW 004 Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Purworejo.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK, MKP, awal mula kejadian tersangka pada hari Jumat 27 Oktobet 2023 sekira pukul 09.45 WIB bersama suami dan korban datang di Barbar Shop T di JL Ayani Purworejo untuk nengecek bahan dagangan yang dititipkan di tempat tersebut.
“Saat itu bayi (Korban) yang dalam gendongn nangis terus (Rewel). Karena jengkel tersangka yang saat itu duduk ditikar, melempar bayi tersebut ke lantai hingga badan dan kepala bayi tersebut membentur lantai dengan keras, selain itu pantat bayi tersebut di pukul dengan tanggan kosong,”terang Kapolres Saat Pers Rillis, Rabu 8/11/23).
Lanjut Kapolres, mengetahui anak tersebut lemas tidak bergerak dan sesak nafas suami tersangka yang saat itu sedang mengecek dagangan langsung mengangkat bayi tersebut dan minta bantuan tukang parkir untuk memanggil Ambulance untuk dibawa ke RS Panti Waluyo yang tidak jauh dari lokasi.
“Saat Ambulance datang korban langsung di bawa ke RS Panti Waloyo. Karena lukanya serius, korban di rujuk ke RSUD dr Tjitrowardoyo dan dilanjutkan ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi karena korban mengalami pendarahan otak,” terang Kapolres.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, ungkap Kapolres, pada hari Rabu 01 November 2023 tersangka dilakukan penangkapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun sebagai barang bukti yang kita amankan 1(Satu) lembat surat kete rangan lahir No :1/III/2022 tanggal Maret 2022 yang dikelurkan oleh praktek mandiri bidan Rosida Himawati, S.ST , 1 (satu ) lembar lembar surat pernyataan adopsi dan 1(satu ) tikar biru,” ungkap Kapolres.
Tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat(2) undang- undang No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahuh penjara atau denda Rp. 30.000.000, -(Tiga Puluh Juta Rupiah) atau Pasal 80 ayat (2) undang-unsang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undan-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang No 23tahun 2002 dengan acaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), pungkas Kapolres.