JAKARTA,Pelita.co – Indonesia bersama Malaysia mengusulkan penambahan keanggotaan Chief Smart City Officer (CSCO) Tahun 2020 dalam Third Annual Meeting ASEAN Smart Cities Network (ASCN) secara virtual pada (17/07/2020) dengan Vietnam sebagai tuan rumah pertemuan.
Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, Mr. Lim Jock Hoi dan dihadiri secara penuh oleh National Representatives dari 10 negara ASEAN termasuk para anggota CSCO. Dari Indonesia, delegasi terdiri dari Direktur EKPKD dan Kasubdit Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Kerjasama Eksternal ASEAN, Kementerian Luar Negeri dan tiga anggota CSCO, yaitu Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Banyuwangi dan Pemkot Makassar.
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan yang mewakili Dirjen Otda dalam kapasitasnya sebagai national representative mengatakan, Indonesia bersama Malaysia mengusulkan penambahan keanggotaan CSCO pada tahun 2022 guna membuka kesempatan pengembangan smart city ke depan.
“Tahun 2022 dipilih karena diproyeksikan negara-negara telah pulih dari pandemi Covid-19 dan pematangan CSCO yang telah ada sebagai benchmark (patokan). Dalam hal ini, lagi-lagi usulan Indonesia disetujui oleh ASEC dan 9 negara ASEAN lainnya, setelah sebelumnya Thailand mengusulkan penambahan CSCO mulai tahun depan (tidak diterima) dan Myanmar mengusulkan tidak perlu ada penambahan CSCO (tidak diterima),” kata Drajat.
Tak kalah penting, dalam Pedoman untuk keterlibatan ASCN dengan Mitra Eksternal, Indonesia mengkritisi draft dimaksud pada chapter Modalities and Procedures of Engagement pada frasa “If the External partners wish to engage with ASCN at the country or city level: they may contact National Representatives or CSCO” diubah menjadi “If the External partners wish to engage with ASCN at the country or city level: they may contact through the National Representatives”.
“Kata or CSCO dihapus karena tidak sejalan dengan konstruksi sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbentuk Unitaris serta ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas negara, penggunanya lintas negara, manfaat atau dampak negatifnya lintas negara, yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah; dan/ atau yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional menjadi kewenangan Pemerintah,” jelasnya.
Dalam hal ini ASEAN Secretariat beserta 9 negara menerima masukan Indonesia dan merevisi draft tersebut.
Di samping ASCN Meeting juga dilakukan presentasi dari mitra wicara ASEAN dalam pengembangan kerja sama Smart City ke depan, yaitu dari negara Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Korea Selatan, Norwegia dan NGO Weego. Sementara itu Brunei Darussalam juga ditunjuk sebagai Tuan Rumah ASCN pada tahun 2021.(red)
Sumber:Puspen Kemendagri