Beranda News

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Dalam Forum DGICM ke-26

Rapat DGICM yang Ke 26 (09-10 Agustus) di Phuket Thailand, (dok ist)

JAKARTA, Pelita.co  – Masalah dugaan adanya kasus perdagangan orang yang belakangan ini kian marak dan menjadi sorotan publik di perlukan adanya pengawasan extra ketat di ke imigrasian hal tersebut guna mencegah dan meminimalisir ruang gerak para pelaku, Maka dari itu Indonesia dan Kamboja sepakat jalin kerjasama untuk berantas perdagangan orang atau Human Trafficking

Pembahasan nota kesepahaman yang menjadi agenda khusus dua negara Indonesia – Kamboja di laksanakan dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 sampai dengan 11 Agustus, di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand tersebut, (10-08-2023)

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi – Silmy Karim dan Jenderal
Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) di
lokasi acara.

Baca juga :  DPD RI Yakin PetroChina Berhasil Genjot Program Eksplorasi dan Pengembangan Jabung

Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja,
kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi
maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal. ” Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya Warga dari Indonesia,”imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah
perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. “Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi
informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau
jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang

Baca juga :  54 Pejabat Dilantik, Hanya 1 Jabatan Tinggi Pratama Yang Dilantik, Sisanya Pejabat Administrator dan pengawas.

Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan
keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor,
petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi
memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera,

Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjanghingga 3 tahun.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah
perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasiakan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat
bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan
Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.