TANGERANG,Pelita.co – Setelah di beritakan adanya keluhan warga asal Kronjo, Soal menggunakan fasilitas mobil ambulans di RSUD Balaraja yang di kenakan tarif sebesar Rp 500 ribu untuk sekali antar membawa pulang jenazah mendapatkan respon
di ketahui tarif sebesar Rp 500 ribu di keluarkan bagi keluarga pasien yang meninggal dunia dan akan menggunakan fasilitas mobil ambulans RSUD tersebut untuk memulangkan jenazah,
Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang dr Corah mengatakan soal tarif biaya fasilitas ambulance, Katanya hal itu ada Perdanya, Namun karena dirinya tengah rapat untuk lebih jelasnya Kembali memperkenankan kepada awak media untuk konfirmasi kepada seseorang,
” Kalau soal tarif mobil ambulans itu sudah ada perdanya, Berhubung saya sedang menghadiri rapat untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke pak Sayuti,” Jelasnya saat tersambung dengan panggilan WhatsApp, Senin (03-02-2025).
Sementara Sayuti mengatakan
Terkait biaya ambulan jenazah memang dikenakan biaya berdasarkan tarif (Perda) dan di hitung perkilo meternya,
” berdasarkan tarif perda perhitungannya per kilometer sebesar Rp25.000 Pembayaran yang dilakukan Rumah sakit bukan pungutan liar, ” Tulisnya menegaskan saat di konfirmasi Chat WhatsApp, Senin (03-02-2025)
Lebih lanjut saat di konfirmasi perihal perda yang di maksud, Tulisnya Sayuti melanjutkan adalah Perda nomor 1 tahun 2024,
Jika dilihat dari titik koordinat GPS jarak tempuh dari RSUD Balaraja hingga ke Desa Pagedangan udik, Kecamatan Kronjo mencapai jarak tempuh kurang lebih sekira 17 Kilometer.