PURWOREJO, Pelita.co,-Firma Hicon melalui Hifdzil Alim, SH.MH, yang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan MASTERBEND ILE O ILE BENER berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Maret 28 Maret 2022 menyampaikan, tanggapan atas pernyataan di media online oleh Sumakmun yang diadukan/laporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan setelah mencermati substansi maupun isi berita media tersebut.
Hifdzil Alim, dalam pernyatan tersebut menyebutkan, bahwa Sumakmun, Ketua LSM Tamperak, Purworejo, dalam berita di Media online, tanggal 31 Maret mengakui sendiri bahwa dirinya menyadari adanya keterbatasan dalam memahami hukum perjanjian.
“Hal ini membuktikan bahwa sejak awal Sumakmun tidak paham dan tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya,” jelas Hifdzil Alim.
Karena adanya ketidakpahaman itu terang Hifdzil Alim, semestinya Sumakmun melakukan klarifikasi dan bertanya terlebih dahulu ke MASTERBEND untuk mendapatkan duduk perkaranya. Namun Sumakmun malah membuat pernyataan dan mengundang media massa elektronik agar memuat pernyataannya tersebut.
Menurut Hifdzil Alim, jika tidak paham hukum perjanjian, semestinya Sumakmun tidak membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik MASTERBEND di media massa elektronik dengan tuduhan pungutan liar dan korupsi.
“Karena Sumakmun tidak paham dalam memahami hukum perjanjian, ini berakibat merugikan nama baik MASTERBEND, apalagi oleh Sumakmun disebut-sebut melakukan pungutan liar dan korupsi, dan telah diketahui oleh masyarakat luas melalui media massa elektronik,” terangnya.
Dengan tidak memahami hukum perjanjian ucap, Hifdzil Alim, berakibat munculnya informasi yang sesat yang merugikan MASTERBEND. Karena itu Sumakmun diadukan/ dilaporkan melakukan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Terkait surat kesepakatan bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kepolisian tentang Pedoman Implementasi UU ITE, terang Hifdzil Alim, ternyata Sumakmun tidak memahami isi dan maksud dari SKB tersebut. Dengan ketidakpahaman Sumakmun atas isi dan maksud dari SKB itu, akan menimbulkan kerugian bagi pihak MASTERBEND.
“SKB itu memang melindungi pers terhadap pemberitaannya yang merupakan kerja jurnalistik. Namun apabila ada orang yang sengaja mencemarkan nama baik menggunakan media elektronik/pers, tetap dapat diproses hukum,” terangnya.
Oleh karena itu ucap Hifdzil Alim, pada 29 Maret 2022 di Polres Purworejo, MASTERBEND melakukan pelaporan yang ditujukan kepada Sumakmun, bukan kepada jurnalis atau media yang memuat pernyataan Sumakmun. Sehingga delik aduan ini dapat diproses oleh pihak kepolisian.
“Karena itu, MASTERBEND sebagai yang dituduh oleh Sumakmun melalui media sosial/internet melakukan pungutan liar atau korupsi— melaporkan Sumakmun atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelasnya.
Adapun sebagai buktinya ujar Hifdzil Alim, yakni
berita di media online tersebut yang dijadikan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU ITE. Oleh karena itu, berita-berita media massa elektronik yang memuat pernyataan Sumakmun yang menuduh MASTERBEND melakukan pungutan liar atau korupsi dapat dijadikan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU ITE.
“Dengan tuduhan ke MASTERBEND, dan telah memenuhi delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Sumakmun harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.