Beranda News

Intip !!! Ada Transaksi Mencurigakan di Depan TPA Jati Waringin Mauk

Lapak kios depan TPA Jatiwaringin diduga jadi tempat jual beli jenis obat Daftar G

TANGERANG,Pelita.co – Masih maraknya pedagang yang diduga menjual obat keras jenis daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang menjadi pertanyaan,

Sebuah kios yang berdiri di lahan Bantaran persisnya di depan Gerbang pintu masuk Tempat Pembuangan Akhir Desa Jati Waringin Kecamatan Mauk disinyalir menjadi tempat transaksi jual beli obat yang di jual tanpa izin tersebut,

Kendati (pedagang) hanya berupa kios yang berkamuflase seolah tidak buka alias tutup, Namun sejumlah orang yang diduga Hendak membeli obat keras itu terlihat wara wiri datang dan pergi ke kios itu,

Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa kios itu ditengarai merupakan lapak penjual jenis obat daftar G

” ya lapak itu memang menjual obat kaya gitu ( Tramadol & eximer ), ” Kata War sebut saja begitu, di lokasi TPA, Senin (21-10-2024)

Baca juga :  Loka POM Sita Kosmetik Impor Senilai 38 Juta

Terpantau di lokasi, nampak jelas pembeli (pengguna) yang masuk ke lorong kios yang sebelumnya telah menyiapkan nilai uang sesuai paket harga yang telah di tetapkan di sambut penjual dengan saling menukar uang dan barang sesuai pesanannya,

Disisi lain Kapolsek Mauk AKP Kodratullah setelah diinformasikan hal itu akan menindak lanjuti dugaan adanya tempat penjualan obat golongan ( daftar ) G di wilayah hukumnya,

” Tidak ada toleransi terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mauk. Trimakasih kepada warga yang sudah melaporkan kepada kami, Dan kami tindak lanjuti serta ungkap kasusnya, ” tulisnya dalam balasan Chatt WhatsApp, Senin (21-10-2024) (Muhayar)