TANGERANG,Pelita.co – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPC-IPHI) Kabupaten Tangerang, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan Pemerintah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua DPC-IPHI Kabupaten Tangerang Sukardin mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam mengikuti sejumlah aturan PSBB ini dinilai cukup membantu meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah itu.
Pasalnya, Tangerang Raya, khususnya wilayah Kabupaten Tangerang diketahui masuk zona merah penyebaran penyakit mematikan asal Wuhan China tersebut.
“Mari kita patuhi dan taati bersama aturan PSBB di wilayah ini. Disiplin hukum kita bisa jadi senjata ampuh untuk melawan covid-19,” ungkap Sukardin. Sabtu (18/4/2020).
Diutarakannya, dalam tahap sosialisasi petugas pengawal PSBB diminta untuk tidak langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan.
Pelanggar aturan sebaiknya diberikan pemahaman dan edukasi dahulu tentang regulasi PSBB tersebut.
“Untuk tahap awal jika ditemukan ada pelanggaran baiknya diperingatkan dulu, kasih pemahaman serta edukasi ke masyarakat tentang larangan dan sanksi bagi para pelanggar PSBB. Tapi, kalau sudah diperingatkan masih ada yang sengaja melanggar ya harus ditindak tegas,” katanya. (Mad Sutisna)