Beranda News

Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Harus Tegas !

Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Harus Tegas !

TANGERANG, Pelita.co – Pengamat Hukum Perizinan Yunihar menyoroti hiruk pikuk dugaan tidak konsisten salah satu pengembang bernama Agung Intiland Group, dimana tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang diberikan kepala daerah.

Diketahui sebelumnya, Agung Intiland Group mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah seluas 1.650 hektare untuk pemanfaatan lahan guna kepentingan aktivitas komersil di wilayah Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang tengah dipersoalkan oleh DPRD.

Yunihar katakan, bahwa seyogya nya pengembang wajib mematuhi peraturan yang berlaku jika sudah diberikan legitimasi adminstratif berupa Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi sesuai rencana penanaman modal dan penataan ruang yang sudah diatur pemerintah daerah.

“Harus komitmen dong. Adapun rangkaiannya progress pembebasan lahan nya dan progress pembangunannya minimal 50 persen banding 1 dari total luas izin lokasi batas yang diberikan maksimal 3 tahun,” ujar Yunihar kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Lanjut jebolan UIN Jakarta ini memaparkan, secara normatif setiap per triwulan atau per smester memberikan laporan kepada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui perkembangan pelaksanaan izin lokasi sesuai amanat Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.

Baca juga :  Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Kepala Desa Jalankan Fungsi Pemerintahan

“Harus clear di evalusi, mendasarnya guna memastikan layak atau tidak di perpanjang izin lokasi itu. Kalau stagnan dan di bawah minimum persen harus ada langkah tindakan tegas dari pemda sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Bilamana si pelaku usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah maka, pelaku usaha wajib mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat paling lama 1 tahun atas dasar keputusan pemerintah daerah,” pungkasnya

Yunihar utarakan jika masyarakat setempat tidak atau belum berkenan menjual tanah miliknya ke pemegang Izin Lokasi, ia wajib menghormati hak-hak pemilik tanah tersebut.

“Seperti tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga serta melindungi kepentingan umum,” papar pria yang pernah berprofesi legal di sejumlah perusahaan selama belasan tahun.

Disisi lain, Advokat kelahiran Bengkulu ini pun mengkritik kinerja pengawasan pemerintah daerah secara berkala kepada penerima izin lokasi, yang tekesan dalam praktik di lapangan hampir tidak ada.

Baca juga :  Kapolda Banten Kunker Ke RS. Bhayangkara Kota Serang

“Banyak pratek pelaku usaha tidak sanggup mencapai ketentuan izin lokasi yang didapat, tapi malah menjual SK tersebut dan bahkan kewajiban proses jual beli lahan sampai selesai dari pemilik ke pemegang lahan diabaikan. Ini kan jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pakar Hukum Agraria Alwanih menambahkan nama pelaku usaha atau Perseroan Terbatas (PT) yang sama dilarang untuk memiliki izin lokasi lebih dari satu. Meskipun, kata dia dalam satu group akan mengakibatkan closing ownersip dan rawan konflik interst.

“Misalnya begini, satu group punya lima PT, tapi kalau bicara PT itu kan sifatnya berdiri sendiri. Walaupun prakternya ditemukan banyak pelanggaran dengan nama satu group itu sendiri yang memberikan sponsor,” ujar Alwanih kepada wartawan.

“Kalau ditemukan seperti itu, lebih baiknya segera dibatalkan oleh pemerintah daerah izin lokasi nya. Karena rawan motif konflik interst, kenapa ? Karema walau nama PT nya beda-beda tapi kan satu pemilik izin lokasi,” sambungnya.

Baca juga :  Kapolri Pimpin Upacara Parade Hut Ke - 69 Korpolairud

Oleh karenanya, menurut Alwanih peran pemerintah daerah sangat penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaku yang sudah mengantongi izin lokasi. Karena prakterknya tak sedikit proses pemanfaatan tanah lambat.

“Kalau izin lokasi abis kan tidak bisa melakukan proses jual beli tanah. Pelaku usaha tidak bisa mengatasnamakan sebagai pembeli dan pemanfaat tanah, dia harus off,” papar Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama ini.

Apalagi, lanjut Alwanih, bilamana SK Izin Lokasi seenaknya dijual, tidak boleh dan batal demi hukum. Hal tersebut lantaran sudah disebutkan siapa penerima izin.

“Kecuali di PT tersebut ada perubahan kepemilikan modal itu boleh dan normal. Kan biasa salh seorang pemegang saham menjual, tapi kan secara umum nama izin lokasi tidak berubah,” terangnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tangerang masih membisu. Ketika wartawan melakukan upaya konfirmasi di kantornya beberapa kali tidak dapat bertemu dan saat dihubungi Kepala Bagian Perizinan dan Kepala Dinas yang bersangkutan tidak ada jawaban.