Beranda News

Jadi Anggota Bawaslu Jateng Nur Kholiq, melakukan supervisi ke Bawaslu Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,– Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, melakukan supervisi ke Bawaslu Purworejo dalam rangka pengambilahilan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban pasca akhir masa jabatan pimpinan periode 2018-2023, Jumat (18/8/23).

Kegiatan supervisi tersebut, Kholiq yang mantan ketua bawaslu Purworejo melakukan koordinasi dengan Bawaslu Purworejo dan Panwaslu kecamatan untuk memastikan pelaksanan pengawasan pemilu tetap berjalan.

Menurut Kholiq, pengambilalihan tersebut berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Disurat tersebut Bawaslu menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2018-2013.

“Bawaslu Jateng memastikan pengawasan pemilu di kabupaten/kota tetap berjalan meski kepemimpinan periode yang baru belum terbentuk. Tugas-tugas anggota Bawaslu Purworejo untuk sementara waktu diambil alih oleh Bawaslu Jateng,” kata Kholiq di Ruang Sidang.

Baca juga :  Polres Kebumen Bersama Satpol PP dan Damkar Latihan Menggunakan APAR Antisipasi Kebakaran Gudang Logistik Pemilu

Dalam Kegiatan supervisi tersebut, Kholiq melakukan koordinasi pengawasan bersama perwakilan Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Hadir 16 anggota Panwascam yang membidangi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Tahapan krusial selama masa kekosongan pimpinan kata Kholiq, nanti akan diplenokan soal Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Pada tahapan penetapan DCS yang dilakukan KPU nanti berpotensi terjadi permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu Purworejo. “Potensi sengketa tersebut disebabkan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kholiq yang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng.

Kholiq mengatakan, terkait dengan penyusunan DPTb, Panwascam diminta untuk berkoordinasi dengan PPK terkait data pemilih yang masuk dalam DPTb. “Panwascam diminta untuk melindungi hak pemilih yang dalam kondisi tertentu tidak dapat melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan,” katanya.

Baca juga :  71 Desa di Purworejo Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem, Wabup Minta Data Kemiskinan Segera Ditindaklanjuti

Dalam Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Purworejo terdapat 616.206 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 2.995 TPS. “Penyusunan DPTb pada prinsipnya sama dengan penyusunan DPT yakni perlindungan hak pilih. Maka Panwascam diminta melindungi hak pilih tersebut,” kata Kholiq.

Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Purworejo, Didik Budi Prasetyo menyambut baik pelaksanaan supervisi tersebut. “Bawaslu berharap semoga segera ditetapkan pimpinan yang baru untuk melanjutkan tahapan pengawasan,” katanya.