TANGERANG,Pelita.co – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AD (32) lantaran jadi pelaku curanmor.
AD yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual keripik ini dibekuk setelah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan minimarket di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Rabu (8/7/2020).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono mengatakan, AD diciduk selang beberapa jam usai menggasak motor korban. Dia menguraikan, korban saat itu hendak mengambil uang di ATM yang berada di dalam minimarket. Namun, saat korban keluar, motor jenis matic miliknya sudah raib.
“Korban kemudian meminta pegawai minimarket untuk memeriksa rekaman kamera CCTV, dan didapati ciri-ciri pelaku,” kata Nur Rokhman di Mapolsek Cisoka. Selasa, (14/7/2020).
Nur Rokhman menambahkan, korban langsung membuat laporan kepolisian. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Kemudian, polisi memperoleh informasi adanya motor yang mirip dengan deskripsi motor korban berada di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Kami langsung ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Leter T beserta 3 buah anak kuncinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Nur Rokhman mengimbau masyarakat untuk waspada saat memarkirkan kendaraan. Kata dia, pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.
“Serta kalau perlu pakai kunci rahasia,” tandasnya. (Mad Sutisna)