Beranda News

Jadi Percontohan PSU,  Bulan ini Perumahan KBN Segera Dilakukan Pengaspalan

Perumahan KBN Purworejo

PURWOREJO,pelita.co, Pembangunan jalan lingkungan di kawasan perumahan permukiman terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Perkimtan). Seperti tahun ini Perkimtan akan melakukan pengaspalan jalan di Perumahan KBN, Kelurahan Pangenjurutengah, Purworejo.

Kepala Dinas Perkimtan Eko Paskiyanto, A.Pi., M.M. saat ditemui di ruang kerjannya mengatakan, pengaspalan jalan di Perumahan KBN akan dimulai pada bulan September 2024 dan akan dikerjakan oleh CV Hutama Sakti dengan pengawas dari CV Design Engineering.

“Untuk nilai proyek pengaspalan  Perumahan KBN sebesar Rp 1.230.106.000  miliar, sumber dana bantuan dari propinsi Jawa Tengah,” terang Eko yang didampingin Suryantoro Dwi Putranto selaku Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat (PPR) Perkimtan, pada Senin (2/9/2024).

Kadin Perkimtan Eko Paskiyanto bersama Kabid PPR Suryantoro Dwi Putranto

Eko menambahkan, dari data yang ada, proyek tersebut akan dikerjakan selama 60 hari kalender mulai tanggal 19 Agustus hingga 17 Oktober tahun ini. “Adapun yang dikerjakan sepanjang jalan perumahan termasuk gang- gang yang ada di perumahan KBN,” jelas Eko.

Baca juga :  Konflik Desa Wadas Masuk Dalam Soal TUC SMP Warga Wadas Datangi Dindikbud

Menurit Eko, Perumahan KBN termasuk golongan perumahan  yang dibangun sebelum tahun 2017 atau non mapping KPK, tetapi Prasana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) harus diserahkan kepada pemda.

Eko nengatakan sejak Dinas Perkimtan mulai ada tahun 2017  hingga kini, tercatat sudah ada 153 PSU yang harus diserahkan kepada pemda. Semua itu dilakukan agar pengelolaan PSU berikutnya dapat didanai oleh pemda.

“Dari tahun 2017 ada 153 PSU, yang sudah diserahkan baru 29 PSU. Target kita setiap tahun ada enam PSU, karena ini masuk dalam pengawasan dan penilaian KPK,” terang Eko.

Sementara Kabid PPR Suryantoro menjelaskan,, dengan program ini diharapankan semua pengembang dapat mengikuti menyerahkan PSU seperti yang dilakukan di Perumahan KBN. Itu dilakukan berdasarkan kesepakatan warga yang diketahui kelurahan. Setelah menyerahkan PSU akan dipelihara dan dikelola oleh pemda.

Baca juga :  Joget Tak Senonoh Dikritisi Mahasiswa Asahan, Anggap Pemkab dan APH Lakukan Pembiaran

“Selain KBN, tahun ini kita juga melakukan pengaspalan di perumahan Sucen dengan nilai proyek senilai Rp 200 juta,” terangnya.

Suryantoro mengatakan bahwa penyerahan PSU adalah amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU. Ini juga menjamin adanya kesinambungan pengelolaan.

“Tanpa ada PSU, pemda Purworejo tidak bisa mendanai,” ucapnya.