MANGGARAI,NTT,PELITA.CO- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya provinsi NTT melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum di SMA,SMK dan SMP Bintang Timur, kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai, Senin 03 April 2023
Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk mencegah agar para siswa yang masih dikategorikan berusia anak anak itu tidak terjebak ke dalam berbagai perbuatan melanggar hukum yang berujung pidana, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku
Kegiatan yang berlangsung di salah satu ruangan kelas SMA Bintang Timur itu mengusung Tema “Mencegah Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari” tersebut merupakan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yaitu “BPHN MENGASUH”
Para siswa terlihat begitu antusias mengikuti kegiatan tersebut dan didamping oleh sejumlah guru dari ketiga sekolah itu
Sosialisasi hukum di Sekolah milik Yayasan Bintang Timur ini dibawakan langsung oleh Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H atau yang akrab disapa Boy Koyu
Mengawali pemaparan materinya, Frans Ramli mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerja sama BPHN RI dengan LBH Manggarai Raya dengan nama program BPHN Mengasuh
BPHN mengasuh ini tambahnya dalah berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya kasus kenakalan remaja yang mengarah pada tindak pidana
“Kegiatan hari ini diselenggarakan atas kerja sama BPHN RI dengan LBH Manggarai Raya dengan program namanya BPHN Mengasuh. Program BPHN Mengasuh ini berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya kasus kenakalan remaja yang mengarah pada tindak pidana” ungkap Ramli
Yang dikategorik anak anak menurut UU perlindungan anak kata Frans Ramli adalah usia 18 tahun ke bawah
Di hadapan siswa siswi tersebut Frans mengemukakan sejumlah kasus yang merupakan kenakalan remaja,mulai dari bullying atau perundungan, tindakan kekerasan, tawuran, pelecehan dan kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyalahgunaan media sosial (medsos) serta tindakan kenakalan remaja lainnya yang berujung pada proses hukum
Frans Ramli menjelaskan, bullying atau perundungan adalah tindakan menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan baik secara verbal maupun secara fisik (non verbal) yang bertujuan supaya korbannya merasa takut, tertekan, trauma, dan tidak berdaya
Bullying secara verbal itu kata Frans Ramli dapat berupa ejekan, cacian, makian, celaan, fitnah, mengancam. Ini termasuk tiandak pidana yang hukumannyan 3 sampai dengan 6 bulan penjara
Sedangkan Bullying secara non verbal atau fisik itu tambahnya, berkaitan erat dengan kekerasan pada fisik atau tubuh seseorang, bisa berupa tendangan, pukulan, tamparan atau bahkan meludahi fisik seseorang. Kalau mengakibatkan orang atau korban mengalami luka berat maka hukumannya 5 tahun penjara. Kalau mengakibatkan orang meninggal dunia, hukumannya 15 tahun penjara
Bullying ini kata Ramli, ada dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung bisa dilakukan saat berhadapan atau face to face. Sedangkan bullying secara tidak langsung itu melalui media sosial atau cyber bullying
Cyber bullying kata Ramli adalah perundungan yang menggunakan teknologi digital, dalam hal ini media sosial berupa chating, baik melalui facebook maupun WA dan platform media sosial lainnya
Kerena itu Ia mengingatkan para siswa agar hati hati dalam menggunakan medsos terutama dalam memposting sesuatu, baik di FB maupun WA dan sebagainya
“Jadi teman teman, kalau misalkan posting di FB atau di medsos apa saja, tidak boleh memposting yang menyangkut muatan yang melanggar kesusilaan, seperti gambar gambar tidak senonoh” ungkap Ramli
Selain itu, para siswa juga diingatkan untuk tidak memposting hal hal lain yang mengandung perbuatan melanggar hukum, seperti perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. Apabila itu dilakukan maka hukumannya adalah 6 tahun penjara
Di hadapan para siswa, Direktur LBH Manggarai Raya yang juga merupakan ketua PERADI cabang Ruteng Mangarai ini menegaskan bahwa bullying secara verbal dan non verbal adalah tindak pidana yang bisa dihukum
“Supaya teman teman ketahui bahwa bullying, baik secara verbal maupun secara fisik, itu adalah tindak pidana yang bisa dihukum, karena sudah diatur di dalam UU tentang perlindungan anak” ungkap Ramli
Dalam UU perlindungan anak tambahnya, kekerasan adalah setiap perbuatan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, termasuk ancaman melakukan pemerasan atau perampasan hak atau kemerdekaan seseorang secara melawan hukum
Terkait narkotika, Frans Ramli mengingatkan agar anak anak tidak terlibat dalam penyalahangunaan narkotika sebab narkotika dapat merusak masa depan. Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dipidana, bahkan kurir sekalipun
Sementara itu terkait aksi tawuran yang marak terjadi di kalangan anak anak, Frans Ramli mengingatkan para siswa untuk tidak terlibat tawuran atau perkelahian, sebab dalam konteks hukum, tawuran atau perkelahian adalah tindak pidana kekerasan, penganiayaan yang dapat dipidana
Setiap orang yang dengan terang terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dapat dipenjara paling lama 5 tahun. Apabila menyebabkan korban mengalami luka berat makahukumannya adalah 9 tahun penjara. Sedangakan apabila mengakibatkan orang meninggal dunia, hukumannya 12 tahun penjara
Terkait perlindungan anak, Frans Ramli mengingatkan agar tidak melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak dengan alasan apapun, termasuk alasan suka sama suka atau karena hubungan pacaran
Pasal di dalam UU perlindungan anak tambahnya, tidak mengenal istilah suka sama suka atau pacaran yang membolehkan pelecehan seksual atau persetubuhan
“Dalam Undang Undang perlindungan anak, supaya teman teman ketahui, bahwa dia tidak melihat bahwa ini dilakukan karena suka sama suka, karena pacaran. Tidak ada di dalam pasal itu bahwa karena saling suka, boleh melakukan itu” ungkap Ramli
Di hadapan para siswa, Frans Ramli menyebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual dan persetubuhan anak, hukumannya di atas 10 tahun penjara, maksimal 15 tahun. Apabila pelakunya adalah orang dewasa maka hukumannya lebih berat yaitu 20 tahun penjara
Di akhir pemaparan materinya, Frans Ramli memberikan kesempatan kepada para siswa dan guru untuk menyampaikan pertanyaan atau masukan
Dalam kesempatan itu, guru mata pelajaran Produk Kreatif SMK Bintang Timur, Fidelis Agung, S.Fil, mengapresiasi sosialisasi hukum yang dilakukan LBH Manggarai Raya tersebut
Menurutnya, Kegiatan tersebut dapat memperluas wawasan para siswanya terkait apa saja perbuatan yang dapat dipidana serta hukumanya
Namun Fidelis memberikan masukan agar LBH Manggarai Raya dapat bekerja sama dengan unit PPA supaya bisa mengawasi para siswa yang mayoritas tinggal di kos kosan agar tidak terjebak dalam tindakan pergaulan bebas serta tindak pidana lainnya
Terkait hal tersebut Frans Ramli mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan tetapi tetap tergantung pihak sekolah. Meski demikian jelasnya, soaialisasi yang dilakukannya itu telah memuat berbagai materi kasus, termasuk kasus perlindungan perempuan dan anak
Sementara itu, salah seorang siswa menanyakan terkait apa saja yang dilakukan pemerintah terkait upaya pencegahan tehadap kenakalan remaja di Manggarai
Atas pertanyaan tersebut, Frans Ramli mengapresiasinya. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi hukum yang dilakukannya adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja
Temilia Riska, siswa kelas 10 SMA Bintang Timur saat diwawancarai media ini usai kegiatan tersebut menyampaikan terima kasihnya kepada LBH Manggarai Raya yang telah mensosialisasikan hukum di sekolahnya
Menurutnya, kegiatan sosialisasi hukum tersebut adalah sesuatu yang positif sehingga Ia dan teman temannya tidak terjebak ke dalam tindakan yang melanggar hukum
Temilia berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang telah dipaparka di dalam materi yang disampaikan pihak LBH manggarai Raya