TANGERANG,Pelita.co – Jajaran Polresta Tangerang membekuk seorang oknum sekuriti salah satu bank swasta berinisial FH. Pria berusia 21 tahun ini diringkus lantaran menjadi tersangka penjambretan handphone (HP) atau telepon genggam di pinggir Jalan Raya Serang Km. 10,5, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Juli 2020.
Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku yang berprofesi di bidang pengamanan melakukan penjambretan bersama rekannya berinisial RS (24) yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku, kata Ade, bersama rekannya menggunakan sepeda motor saat beraksi.
“Pelaku memang mengincar warga yang menggunakan HP di pinggir jalan,” kata Ade, Senin (3/8/2020).
Pada saat kejadian, urai Ade, korban Muningsih (37) sedang menelpon temannya di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba, tersangka menjambret HP korban dan langsung memacu sepeda motornya. Peristiwa itu, lanjut Ade, terjadi pada malam hari sekitar jam 9 malam.
Korban dibantu beberapa warga sempat melakukan pengejaran. Pengejaran juga dilakukan aparat kepolisian yang juga mendapatkan laporan. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka FH akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
“Kami segera mengamankan pelaku karena khawatir diamuk massa yang geram dengan perilaku tersangka,” kata Ade.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan pisau cutter. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Ade.