Beranda News

Jangan Sembarang Share Data Pribadi Menggunakan Wifi Publik, Bisa Diretas

Ke Jangan Sembarang Share Data Pribadi Menggunakan Wifi Publik, Bisa Diretas

PURWOREJO, Pelita.co, Diera digital sekarang ini, hampir semua orang memanfaatkan keberadaan internet. Seperti belajar mengajar, pelayanan, bisnis, informasi, dan berbagai kegiatan lainnya.

Bahkan sekarang banyak tersedia layanan internet gratis di tempat umum. Dengan lalu lalangnya penggunaan internet, masyarakat harus berhati-hati, terutama dalam meng share data pribadi, jangan mudah dishare karena akan merugikan diri sendiri.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Tehnologi Informatika Statistik dan Persandian Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Rahayu Slamet ST M,Eng sebagai narasumber pada Pelatihan Trust And Safety Training Internet yang berlangsung di Heroes Spark Purworejo, Selasa (15/2/22).

Kegiatan dalam rangka Hari Jadi ke-191 Kabupaten Purworejo tersebut, dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti AP MSi.

“Melalui kegiatan pelatihan ini, kami berharap supaya anak-anak sekolah dapat menggunakan internet yang sehat dan aman serta bijak dalam bermedsos,” terang Laksana Sakti.

Baca juga :  PKBM Bakti Pertiwi Bangkitkan Asa Anak Putus Sekolah Meraih Cita-Cita

Sehingga harapannya setelah mengikuti pelatihan, anak-anak dan pendamping dapat menerapkan dan menginformasikan kepada teman sebaya baik dilingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Sebagai narasumber Rahayu Slamet menambahkan, dalam penggunaan layanan internet, terutama wifi publik, untuk data pribadi yang disare seperti KTP, KIA, alamat rumah harap hati-hati karena dapat disalahgunakan orang lain.

“Kita harus hati-hati dalam menggunakan media social. Jangan menggunakan wifi publik, karena admin bisa meretas data pribadi pengguna. Juga jangan membuat password yang menggunakan tanggal lahir, dan NIK, karena akan lebih mudah dilacak,” paparnya.

Menurut Rahayu Slamet, dalam menginstal aplikasi harus pilih-pilih jangan sembarangan. Termasuk jangan membagikan (share) data atau informasi yang sifatnya privasi maupun informasi yang belum diketahui kebenaranya yang bisa di sebut hoax. Karena akan bisa dikenakan sanksi hukum dalam UU ITE yaitu menyebar luaskan informasi tidak benar.

Baca juga :  Kiai Zubaidi : Melalui Wakaf Produktif dapat Mewujudkan Masjid Mandiri

“Jika kita melihat komunitas ini, mungkin anak SMA bahkan anak SMP sudah mahir menggunakan gadget. Ini bagus karena perkembangan teknologi yang pesat, tetapi bisa sebagai ancaman jika tidak hati-hati dalam menggunakan gadget. Maka bijaksanalah dalam menggunakan gadget,” ucap Rahayu Slamet.

Sementara itu Kabid PPPA Widiati SIP MAP menyampaikan, kegiatan pelatihan Trust And Safety Training Internet bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam penggunaan internet sehat dan aman serta bijak dalam bermedia sosial.

“Untuk pesertanya ada 100 anak yang dibagi dalam dua tahap, tahap awal 50 anak yang terdiri dari perwakilan dari beberapa sekolah SMP Negeri,” terangnya.

Disamping kegiatan pelatihan, terang Widiati, juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis bantuan pendidikan kepada 49 anak yang kehilangan salah satu atau kedua orangtuanya karena covid-19.

“Program bantuan ini atas kerjasama Yayasan Setara Semarang dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Fakultas Kedokteran Uninersitas Diponegoro,” pungkasnya.

Baca juga :  Jadi Korban Aksi Premanisme Di Kantornya, Kades Kombo Tengah Manggarai Barat Minta Kepolisian Serius Dan Segera Tindak Lanjuti Laporannya