Beranda News

Jual-Beli Senjata Ilegal, Sembilan Senpi dan Ratusan Butir Peluru Tajam Diamankan Polresta Tangerang

Jual-Beli Senjata Ilegal, Sembilan Senpi dan Ratusan Butir Peluru Tajam Diamankan Polresta Tangerang

TANGERANG, Pelita.co – Satuan Reserse Kriminal mengamankan 9 pucuk dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42), Rabu (18/12/2019). Senjata itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, , Kabupaten Tangerang.

EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Jual-Beli Senjata Ilegal, Sembilan Senpi dan Ratusan Butir Peluru Tajam Diamankan Polresta TangerangAde menerangkan, EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta. Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus yang langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan ,” terang Ade.

Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam perakitan.

Baca juga :  Polda Banten Tetapkan RZ dan RH Menjadi Tersangka

Selain itu, Ade menambahkan, juga ditemukan 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

“Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov,” ujar Ade.

Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Dikatakan Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

“Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya,” tandas Ade.

Baca juga :  Dalam 2 Bulan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 34 Tersangka, 3.343 Jiwa Terselamatkan