PURWOREJO, pelita.co,- Untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) baik di kota maupun desa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo telah melakukan pemeliharaan jumlah Keseluruhan Titik PJU Sebanyak 5.057, Adapun Tarif Parkir Masih Sesuai Perda Belum Ada Kenaikan Adapun Tarif Parkir Belum Ada Kenaikan.
Untuk yang menggunakan tiang sendiri ada sekitar 4.670, PJU yang nempel di tiyang listrik PLN ada 299, dan PJU yang terpasang ditepi jalan umum baik jalan nasional, jalan propinsi, dan jalan kabupaten hingga poros desa.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari, saat ditemui dikantornya pada Selasa (14/1/2025).
Lanjut Deasy, selain PJU, Dishub Kabupaten Purworejo juga menangani tiga bidang, yatu bidang Lalu Lintas, bidang Pengujian Kendaraan Bermotor dan bidang Angkutan, Terminal dan Perparkiran.
Dishub menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kendaran untuk angkutan dan barang segera memanfaatkan uji KIR (Keur), guna memastikan kendaraan bermotor layak digunakan di jalan raya bisa dilayani secara gratis atau tanpa retribusi KIR.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga PJU. Karena pernah ada pencurian MCB PJU, sudah banyak MCB PJU yang hilang dicuri sehingga mengakibatkan lampu mati semua. Jika melihat orang yang mencurigakan laporkan saja,” ucap Deasy.
Untuk gangguan PJU mati atau Traffic light error masyarakat bisa menghubungi di nomor 08139219685, Layanan Gangguan LPJU ( MPU Panjalu ) atau menggunakan Aplikasi Simpel Mpu Panjalu. “Nanti Dishub akan segera melakukan pengecekan dan perbaikan jika terjadi kerusakan pada lampu jalan dan Traffic light yang mati,” jelas Deasy.
Mengenai masalah parkir yang ada di Purworejo. Bahwa tarif parkir yang disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Purworejo, sesuai Perda nomor 11 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun besaran tarif parkir yang berlaku terang Deasy, untuk parkir Tepi Jalan Umum (TJU) untuk tarif parkir roda dua adalah Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 3.000, dan roda lebih dari enam Rp 5.000, sedangkan untuk Tempat Khusus Parkir (TKP) untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.
“Selain itu kami juga ada parkir Insidentil, yaitu parkir saat ada event tertentu. Untuk tarif parkir untuk roda 2 sebesar 5.000 dan roda 4 sebesar 10.000, berlaku untuk ditepi jalan umum, sedangkan yang diluar jalan umum atau event pribadi biasanya hanya di kenai pajak,” jelasnya.
Saat ini tempat Khusus Parkir ada 6 titik yaitu di Pasar Baledono, Pasar Purworejo, RSUD Tjitrowardojo, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie Wibowo dan Tempat Wisata (Goa Seplawan dan Kolam Renang Arta Tirta). Sedangkan parkir Tepi Jalan Umum total ada 183 lokasi dengan rincian 146 lokasi di Purworejo dan 37 di Kutoarjo.
“Kami juga sudah memasang papan informasi tarif parkir disejumlah titik, sehingga masyarakat tahu berapa harus bayar parkirnya. Juru parkir juga kita lakukan pembinaan berkala dan rutin dan monitoring berkala yang kita lakukan dua hari atau tiga hari sekali,” ujarnya.
Deasy menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir karena itu sebagai bukti bahwa telah membayar parkir sehingga uangnya bisa masuk ke kas daerah.
).