JAKARTA. Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemerintah desa dalam membentuk Posko PPKM Mikro di desa. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, semakin hari semakin meningkat jumlah desa yang melaporkan pembentukan Posko PPKM.
Hingga 24 September 2021, tercatat jumlah Posko PPKM mencapai 55.942. Bila dibandingkan dengan data sehari sebelumnya, dilaporkan terdapat 55.908 posko desa. Artinya, terjadi penambahan sebanyak 34 posko dalam rentang waktu satu hari.
“Dengan demikian posko PPKM telah terbentuk sebesar 74,63% dari jumlah desa 74.961 desa. Di tengah tekanan dan pembatasan yang sangat berat dirasakan pemerintah desa saat ini, penambahan jumlah Posko PPKM sangat bermakna dan patut mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya” kata Yusharto.
Melalui tim koordinasi yang dibentuk Ditjen Bina Pemdes, juga diamati fungsi yang dilaksanakan oleh Posko PPKM, yang meliputi pencegahan dengan beragam kegiatan, di antaranya: pemberian penyuluhan, edukasi dan sosialisasi secara intens kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Bahkan, saat ini Posko-Posko PPKM tersebut sedang gencar pula melakukan kampanye kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti vaksinasi.
Adapun fungsi berikutnya dari Posko PPKM yaitu berkaitan dengan aspek penanganan. Terkait hal ini terdapat berbagai kegiatan yang dijalankan, di antaranya pendataan warga yang terinfeksi, memfasilitasi warga yang sedang melakukan isolasi mandiri, hingga penyediaan tempat isolasi terpusat (Isoter) di tingkat desa yang menjadi tempat perawatan sementara. Dengan adanya Isoter, apabila terjadi pemburukan pada pasien, dapat segera dikirimkan ke pusat pelayanan kesehatan, berupa Rumah Sakit terdekat.
Berikutnya, fungsi pembinaan juga dilakukan oleh Posko PPKM melalui penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Setiap pelanggaran yang terjadi di tingkat desa disertai dengan pemberian sanksi yang sesuai. Bagi yang melanggar juga dilakukan pendataan.
Terakhir, posko juga berfungsi sebagai instrumen pendukung. Setidaknya, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan, di antaranya pendataan dan koordinasi dengan stakeholder, melakukan dan menata administrasi, membuat pelaporan, serta pengadaan logistik untuk mendukung berbagai kegiatan Posko PPKM.
“Bagi desa-desa yang telah membentuk Posko PPKM Mikro sangat mengharapkan kepemimpinan Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Posko PPKM Mikro di tingkat desa, membangun sinergi, menciptakan keterpaduan kegiatan yang dilaksanakan berbagai pihak di tingkat desa,” ujarnya.
Adapun para pihak yang diharapkan dapat bersinergi yaitu dari Satgas Covid-19, kader PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Perawat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, swasta, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengendalian Covid-19 di desa.
“Kami mengimbau (untuk) desa-desa yang belum membentuk posko atau belum melaporkan keberadaan posko agar segera membentuk dan melaporkan kegiatannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” lanjut Yusharto.
Sejauh ini upaya pengendalian pandemi Covid-19 secara keseluruhan di Indonesia menujukkan kinerja yang sangat baik. Hingga 24 September 2021, yang menjadi hari ke-572 Indonesia memasuki masa pandemi, berdasarkan data BNPB, dilaporkan jumlah konfirmasi positif sebanyak 2.557 kasus. Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 4.204.116.
Jumlah kasus harian ini turun drastis bila dibandingkan dengan kasus harian pada puncak pandemi sebesar 56.757 kasus. Tren perbaikan ini juga terjadi pada indikator yang lain, yaitu meningkatnya angka kesembuhan pasien, menurunnya angka kematian, dan membaiknya tingkat hunian rumah sakit. Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah di tingkat pusat hingga daerah, desa, bahkan tingkat RT dan RW bersama masyarakat di seluruh Indonesia.
Source: Puspen Kemendagri