Beranda News

Kabaharkam : Polri Dukung Penuh Semua Kebijakan Pemerintah, Termasuk Ketahanan Ekonomi dan Pangan

JAKARTA, Pelita.co  – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, menegaskan bahwa Polri akan mendukung penuh semua kebijakan pemerintah termasuk dalam hal ketahanan ekonomi dan ketahanan pangan.

“Kita tidak boleh bekerja biasa-biasa saja tapi harus luar biasa, extraordinary. Intinya pertumbuhan ekonomi Indonesia jangan sampai minus,” kata Komjen Pol Agus Andrianto di Ruang Kerja Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Dalam penanganan pandemi COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto melanjutkan, setiap negara memang memiliki caranya masing-masing dan kebijakan yang berbeda-beda. Indonesia sendiri memfokuskan penanganan COVID-19 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sementara Polri mengambil peran membantu Gugus Tugas.

Untuk itu, ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Polri menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020. Dalam operasi ini, tugas Polri tidak hanya pada penanganan dampak kesehatan, tapi mencakup juga dampak lainnya seperti sosial dan ekonomi.

Baca juga :  Komandan Kodim 0419/Tanjab Apresiasi Kerja Cepat Tim Atasi Kebakaran Lahan di Teluk Dawan

“Karena danpak COVID ini bukan hanya di kesehatan tapi akan berpengaruh ke dampak ekonomi. Bila tidak diatasi, akan berdampak sosial. Bila dampak sosial tidak bisa diatasi, maka akan dapat menjadi dampak politik,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, lanjutnya, Polri juga bahu-membahu bersama TNI dan pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat semakin produktif dan aman COVID.

Baharkam Polri sendiri, bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, akan berupaya fokus pada pemeliharaan keamanan dan pencegahan kejahatan dengan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

“Bila kejahatan masih tinggi, fungsi Baharkam-lah yang patut disalahkan karena tidak mampu mencegah bertemunya niat-kesempatan pelaku tindak pidana,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.