PURWOREJO, pelita.co,– Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng no 973.1/42 tahun 2024, yang ditegaskan dengan surat dari Kepala Bapenda Jateng no 900.1.3.1.3 tanggal 2 Januari 2025, serta menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri no 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Dan menindaklanjuti adanya opsen pajak sebesar 66 persen pada PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang mulai berlaku sejak 05 Januari 2025, Pemprov Jateng meluncurkan program potongan pajak untuk PKB dan BBNKB.
“Program ini diluncurkan supaya pungutan pajak tidak membebani masyarakat,” jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., Jumat (10/01/2025)
Hartono menerangkan, adapun diskon yang diberikan, untuk PKB sebesar 13,94 persen ini berlaku untuk pajak tahun berjalan dan diskon sebesar 24,70 persen untuk BBNKB. Diskon dimulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Sedangkan untuk opsen PKB (Pajak dan BBNKB tetap berlaku, namun masyarakat diberi keringanan dengan pemberian diskon atau potongan. Potongan tetap seperti semula cuma ada sedikit selisih. Dengan adanya potongan atau diskon, harapannya masyarakat bisa manfaatkan kesempatan ini yang nanti akan berakir sampai 31 Maret 2025.
Mengenai yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada perubahan pungutan untuk PKB maupun BBNKB yaitu dengan adanya opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terhutang.
“Opsen pajak tambahan yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota sudah mulai diberlakukan 5 Januari 2025,” terangnya.
Opsen pajak ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota. “Dengan sistim bagi hasil 70:30, tujuannya untuk mempercepat pembangunan dan kemandirian pemerintah kabupaten / kota,” ucap Hartono
Mengenai mekanisme opsen ini, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor uang langsung masuk ke rekening kasda provinsi dan kabupaten/kota.
“Semoga dengan adanya keringanan pengurangan pokok PKB dan BBNKB, Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran tersebut,” pungkasnya.