Beranda News

Kabupaten Tangerang Didik 246 Kades Terkait Pelaporan ADD

Kabupaten Tangerang Didik 246 Kades Terkait Pelaporan ADD

TANGERANG,Pelita.co –  Pemerintah Kabupaten Tangerang kumpulkan seluruh Kepala Desa guna mendapat pendidikan pelaporan penggunaan Dana Desa, yang di gelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD), di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Selasa, (4/2/2020), dalam pemberian materi ini Pemerintah Kabupaten Tangerang juga melibatkan Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin mengatakan, bahwa pendidikan penyusunan pelaporan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi bagi para Kepala Desa supaya patut azas dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa.

“Sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, PP nomor 43 jounto 47 tentang Pelaksanaan UU pemerintah Desa, sehingga Para kepala desa bisa mengetahui dan memahami cara penggunaan anggaran serta terhindar dari jeratan hukum,” paparnya.

Dengan pembekalan ini diakui Adiyat, para kepala desa bisa mempertanggungjawabkan segala tindak tanduk penggunaan anggaran dana desa.

Baca juga :  Kadiv Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024

“Dengan narasumber Kejari Tigaraksa dan Kapolresta Tangerang, maka tindakan prepentif pemeritahan daerah sudah dilaksanakan, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin sebagai narasumber menjelaskan pengelolaan dana desa harus menyentuh 4 asas-asas pengelolaan dana desa yaitu Transparan, akuntabel, Partisipatif, dan tertib juga disiplin anggaran.

“Jadi Dana desa harus lebih transparan, akuntabel, partisipatif masyarakat dan pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Bahrudin didepan kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dengan anggaran dana desa yang dimiliki para kepala desa, bisa dimaksimalkan bagi pelayanan yang prima bagi masyarakat.

“Para kepala desa supaya tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran dana desa tersebut, Pemda Kabupaten Tangerang mengingatkan supaya taat dan patuh dalam penyusunan laporannya sesuai ketentuan UU, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari,” paparnya.

Baca juga :  FIFGROUP Bagikan 32.000 Takjil Tersebar di Seluruh Cabang di Indonesia

Zaki mengakui, para kepala desa untuk tidak harus takut saat menerima materi yang di berikan kepolisian dan kejari, karena dengan hadirnya pemateri dari kedua lembaga ini justru menjadi alat untuk berkomunikasi dalam antisipasi penyalah gunaan kewenangan.

“Saya tidak mau dan menghatapkan adanya Kepala desa yang terjerat masalah hukum akibat dugaan pelanggaran administrasi dan penggunaan anggaran, saya berharap dengan keikutsertaan para kepala desa kita bisa meminimalisir peritiwa semacam ini,” tegasnya.

Sementara itu Hasanudin Kepala Desa Kosambi Timur sekaligus peserta mengatakan, meski sudah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode, namun pendidikan hari ini sangat membantu dirinya dalam memberikan pelaporan.

“Tindakan preventif sebagaimana yang disampaikan oleh pemateri menjadi acuan dirinya dalam bekerja di wilayahnya, sehingga kita bisa pripare dengan bagaimana membuat perencanaan dan pengalokasian anggarannya,” Tegasnya.

Baca juga :  Nunggak Pajak 16 Bulan, Bapenda Segel  PaPT.Auto Parking