Beranda News

Kader Sebut Pelantikan PC PMII Kota Serang Inkonstitusional

SERANG, Pelita.co – Aksi memalukan terjadi pada momentum pelantikan pengurus cabang (PC) PMII Kota Serang, menimbulkan tanda tanya besar bagi semua kader-kader yang menilai pelantikan dilakukan terpaksa dan tidak sesuai hukum peraturan organisasi PMII.

“Kami kecewa terhadap PKC PMII Banten, seharusnya PC PMII Kota Serang belum bisa dilantik, karna beberapa tahapan yang tidak sesuai prosedur hukum organisasi PMII, seperti dalam proses pemilihan ketua cabang dan proses pengajuan SK, jelas peraturan organisasi dan AD/ART mengikat, pelantikan yang terjadi inkonstitusional,” ujar Fikri kepada pers, Senin (14/10/2024).

Menurut Fikri, seharusnya Samsul Hadi selaku Ketua PKC PMII Banten lebih paham didalam organisasi ada rel konstitusi organisasi yang sudah ditetapkan dan disetujui yang harus ditaati oleh seluruh kader PMII itu sendiri. Alih-alih Samsul diharapkan bisa memberikan solusi bagi kader, namun yang dijalankan oleh Samsul tetap melantik PC PMII Kota serang yang belum sah secara aturan.

Baca juga :  Meski Belum Miliki IMB, Bangunan Laundry di Desa Dangdang Sudah Berdiri Kokoh

“Ketua PKC PMII Banten patutnya insyaf dan sadar bahwa PMII bukan organisasi instruksi melainkan PMII adalah organisasi Kaderisasi,” jelas Fikri.

“Sahabat Samsul segeralah bertobat dan jangan merasa diri sudah besar dengan mengatakan bahwa perintah dari ketua PB PMII adalah kewajiban yang harus dijalankan walaupun itu perintah yang salah, dimana pernyataan tersebut jelas mencederai AD/ART. PMII bukan organisasi instruksi melainkan PMII adalah organisasi Kaderisasi,” tambah Fikri.

Terkait dengan pelantikan PC PMII Kota Serang yang jelas menyalahi aturan hukum PMII, Fikri bersama beberapa kader tak terima dengan pelantikan tersebut. Hal itu menurutnya, bahwa AD/ART wajib dipedomani dalam situasi dan kondisi apapun.

“Aturan hukum organisasi harus tetap dipatuhi sekalipun itu perintah dari PB PMII,” Tegasnya

Sementara itu, Samsul Hadi ketua PKC PMII Banten mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari ketua PB PMII untuk melantik PC PMII Kota Serang.

Baca juga :  Di Rakornas BNPB, Kapolri: Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

“Saya melantik PC PMII Kota serang atas dasar mandat dari Ketua PB PMII adalah suatu kewajiban yang saya jalani,” ujarnya usai melantik PC PMII Kota Serang, Minggu (13/10/2024).(*)