Beranda News

Kades Curug Hasil Pilkades Antar Waktu Dilantik, Bupati Tidak Ingin Ada Kades Berurusan Dengan Penegak Hukum

PURWOREJO,Pelita.co,-Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE.MM melantik dan mengambil sumpah Sumarman sebagai Kepala Desa Curug Kecamatan Ngombol, menggantikan Rusmanto, kepala desa terdahulu yang meninggal sebelum habis masa jabatannya, pelantikan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Kamis, (29/12/2022).

Hadir acara tersebut, Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Drs Said Romadhon, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MAP, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP, Camat Ngombol Dwijo Mudiarto SSos MM, dan unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut bupati menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Baca juga :  Disdukcapil Kabupaten Tangerang Akan Luncurkan Mesin ADM

“Dengan dasar ini, maka Desa Curug melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar. Selanjutnya kepada kepala desa yang terpilih, saya minta untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati

Menurutnya, kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

”Dalam menjalankan amanah, kepala desa dituntut bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan aspirasi masyarakat,” pesannya.

Bupati juga meminta agar kades baru segera melakukan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat dan BPD, menyelaraskan kinerja dan program pembangunan desa dengan arah serta kebijakan pemerintah daerah. Selain itu juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi, agar desa dapat bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Baca juga :  Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

“Kami juga tidak ingin ada kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.