Beranda Entertainment

Kades Gembong, Terima Surat Hak Guna Pakai Tanah dan Bangunan Eks Puskesmas dari Pemkab Tangerang

TANGERANG,Pelita.co –  Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BPKAD Kabupaten Tangerang, menyerahkan surat hak guna pakai yang diserahkan kepada Pemerintahan Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Kamis, (6/1/2022).

Kepada Awak Media, Kepala Desa Gembong H.Nurjen mengungkapkan, agenda ini sebelumnya sudah dibahas dengan BPD, lembaga desa, dan para tokoh masyarakat untuk meminta persetujuannya. Dan beberapa waktu yang lalu pihak Desa Gembong, dan Kecamatan Balaraja pun sudah heraring dengan difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, duduk bersama mencari solusi terbaik dengan berdiskusi bersama beberapa Dinas Terkait. Dan hari ini sudah mendapatkan jawaban, karena sudah disetujui. Nantinya, semoga bisa di hibahkan kepada Pemerintah Desa Gembong, agar bisa dirasakan manfaatnya untuk warga masyarakat Desa Gembong.

“Kami ingin mencapai desa yang lebih baik, karena kita bisa menata aset lebih maksimal untuk digunakan BUMDes dalam mencapai pendapatan desa, kami juga akan membangun beberapa sarana dan prasarana penunjang lainnya, untuk memberikan pelayan kepada masyarakat yang ingin memiliki gedung serba guna, lapangan olahraga, gedung UMKM Warga, serta ingin membangkitkan roda perekonomian masyarakat ditengah pandemi covid-19 ini,” ujar Mantan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Kapten ini.

Besar harapan Kepala Desa Gembong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang serta beberapa Dinas terkait bisa mengabulkan keinginan dan harapan warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.

Baca juga :  Tiga Tahun Sakit, Bocah 10 Tahun Di Solear Butuh Uluran Tangan

“Kami sangat berharap untuk proses serah terima aset kas tanah desa ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, beberapa harapan warga desa sudah kami tampung aspirasi, ide, gagasan serta usulan nya, demi kemajuan desa gembong, dan memberikan pelayanan terbaik serta prima kepada masyarakat desa gembong, sesuai dengan motonya desa gembong (Maju),” harap putra daerah pribumi Desa Gembong yang mempunyai tekad membangun desa yang prima, dan memiliki jargon desa gembong maju.

Ditambahkannya, Demi membangun dan memajukan desa kelahirannya H.Nurjen rela meninggalkan kedinasan di TNI AD yang masih 14 tahun dengan pangkat kapten (Pama) demi desa kelahirannya, padahal mengalir saja pasti pangkat mayor/letkol (Pamen) pasti ditangan.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha menambahkan, Proses tahapan penyerahan surat hak guna pakai untuk desa gembong bisa berjalan lancar, dan ada beberapa tahapan yang baru bisa berjalan saat ini adalah tanah eks puskesmas gembong, dan nantinya semoga bisa di hibahkan. dan manfaatkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa gembong.

Baca juga :  Diduga Belum Kantongi Izin IMB,  Bangunan Laundry Tetap Berjalan

“Kinerja dari dinas terkait sangat respon cepat dan tanggap, dengan merespon surat permohonan yang di ajukan oleh pemdes gembong, dan mengabulkan permohonan yang di ajukan, guna memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat desa gembong,” ucapnya.

Dirinya juga berharap, agar nantinya pemerintahan desa gembong bisa melayani masyarakat dengan maksimal, karena desa gembong sudah memberikan contoh baik dengan mewakili lomba desa baik di tingkat kabupaten tangerang dan provinsi banten, sehingga membawa citra baik untuk kabupaten tangerang. Dan khususnya bagi warga masyarakat desa gembong harus berbangga atas prestasi yang di raih.

“Tahap perdana baru eks tanah puskesmas gembong, nantinya ada eks tanah SD, san Pasae Gembong, semoga nantinya bisa di hibahkan dari pemerintah daerah kabupaten tangerang, kepada pemerintahan desa gembong kecamatan balaraja, agar bisa dikelola dan di manfaatkan dengan baik,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit Pemanfaat dan Pengendalian Aset Pada BPKAD Kabupaten Tangerang Abdul Rizal menambahkan, Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, yang sudah mensetujui dan mendatangani izin pemanfaat hak guna pakai kepada pemerintahan desa gembong, yaitu lahan dan tanah serta gedung eks puskesmas gembong, dan karena saat ini puskesmas gembong sudah tidak digunakan lagi lahan dan gedung bangunannya, sehingga izin dan pemakaiannya bisa digunakan oleh pemerintahan desa gembong, diberikan izin pemakaian selama 5 tahun ke depan, bisa menggunakan tanah dan gedung yang diberikan izin sepanjang untuk penggunaan atau pendukung pekerjaan desa gembong.

Baca juga :  Update ilmu Baru, Akper Pemkab Purworejo Adakan Kuliah Pakar

“Adapun, kita juga sedang memproses pengajuan hibah pemerintahan desa gembong dan tentunya masih dalam proses, karena memang pemberian hak izin pemakaian dan hibah itu prosesnya memang sangat berbeda, dan saat ini pemberian hibah masih dalam proses kajian di BPKAD Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Tentunya, nanti tanah aset ini bisa di hibahkan kepada pemdes gembong, karena memang seluruh tanah aset yang di ajukan ini masih dalam tahap kajian, dan aset kita akan kita hibahkan ke pemdes gembong, agar bisa lebih dimanfaatkan dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa gembong, kecamatan balaraja.

Hadir dalam acara, mewakili dari BPKAD Kabupaten Tangerang, DPMPD Kabupaten Tangerang, Kasi Pol PP Kecamatan Balaraja, Binamas Desa Gembong, Babinsa Desa Gembong, Ketua BPD Desa Gembong, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Seluruh staf desa gembong.