TANGERANG,Pelita.co – Tinggal menunggu pengesahan, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui merevisi undang undang Desa mengenai masa jabatan Kepala Desa, dengan menambah masa jabatan menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode jabatan,
Disetujuinya masa jabatan kepala desa yang sebelumnya menjabat 6 tahun per periode menjadi 8 tahun per periodenya adalah keberhasilan dari sebuah tuntutan yang di perjuangkan selama ini oleh Kepala Desa di bawah organisasi Apdesi tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Nasional.
Dalam keterangannya Kepala Desa Klebet, Jamarrudin berpendapat bahwa di setujuinya tuntutan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun bukan karena serta Merta Kepala Desa ingin menjabat lebih lama,
” Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan DPR yang akhirnya menyetujui apa yang selama ini menjadi tuntutan kami yaitu penambahan masa jabatan kades, Dan disetujuinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun itu bukan semata karena ingin menjabat Kepala Desa lebih lama, ” Kata Jamarudin di ruang kerjanya Kantor Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang saat disambangi awak media, Rabu 07/02/2024,
Bahkan ia menyebut tuntutan atau masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun/periode bukan hal baru, karena Jabatan Kades 8 tahun pernah ada di periode dekade tahun 80 an hingga tahun 2000 ,
” ya kalau tidak salah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun per periode itu pernah ada mungkin sekitar tahun 80 an hingga tahun 2000 an ,jadi terkait tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun hal ini bukan barang baru,” Sebut Kades.
Dia mengungkapkan dan berharap dengan di setujuiinya masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 ( delapan) tahun agar tugas dan wewenang Kepala Desa lebih maksimal dalam melayani kepada masyarakat, ” Jabatan Kepala Desa 6 (enam) itu juga sebenarnya bukan waktu yang sedikit, Harapan saya dengan di tambahnya masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun bisa lebih lama berbuat baik kepada masyarakat dan lebih maksimal baik dari segi pelayanan,kinerja saat menjabat kepala desa dan itu harus selaras dengan apa yang menjadi tuntutan Kami yaitu penambahan masa jabatan, ” Ungkapnya .