Beranda Entertainment

Kades Madalasari Badung Barat Diduga Jadi Pemicu Kekerasan Terhadap Wartawan

BANDUNG, Pelita.co – Kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis di Indonesia masih saja terjadi, kekerasan tersebut menimpa Asep Cahyana salah satu Jurnalis Media Patroli Indonesia (Cetak & Online) dan kedua rekannya Mora dan Rahmat, dari Media Gema Nusantara, ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi mencari berita di wilayah Desa Mandalasari Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (24/01/2022).

Kejadian tersebut bermula saat Asep Cahyana selaku jurnalis Media Patroli Indonesia bersama ke dua rekannya dari Media Gema Nusantara akan mencari berita ke Desa Mandalasari Kecamatan Cikalong Wetan, menurut info di Desa tersebut sedang ada proyek jalan yang sudah selesai dan menurut keterangan dari rekannya yang sama–sama jurnalis, “kita bertiga sudah di tunggu Pak Adey selaku Kepala Desa Mandalasari untuk wawancara.” Jelasnya.

Pada saat tiba di tempat yang dituju, ternyata Kepala Desa Mandalasari sudah ada di tempat. “Pada saat itu Rahmat dan Mora dari jurnalis Gema Nusantara mulai memperkenalkan dirinya, tapi apa yang didapatkan pada saat bicara dengan Kepala Desa, mukanya mendadak berubah dan marah.” Jelasnya.

Baca juga :  Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Laksanakan Upacara Virtual

Melihat situasi tidak kondusif Asep Cahyana sigap menghubungi salah satu Kanit dengan ponselnya, Hendra selaku Intel Polsek Cikalong terdekat untuk memohon datang. “Saya menghubungi dan melaporkan hal tersebut ke Pak Kanit Hendra demi menjaga hal yang tidak di inginkan.” Kata Asep.

Lanjut asep, “kemarahan Kepala Desa, memuncak. Pada saat masyarakat berdatangan termasuk karang taruna, padahal yang saya dengar, kita ngobrol secara baik dan sopan, tutur katanya, cuma menanyakan terkait anggaran proyek itu dari mana..? Nah pada saat itu Kepala Desa nambah lagi emosinya, ujug-ujug marah dan ngamuk gak karuan sampai buka baju sambil berkata nantang duel.” Imbuhnya.

Dari perkataan yang di lontarkan Kepala Desa kepada saya dan rekan-rekan, “pembangunan di Desa Mandalasari tidak harus di kontrol sama pihak media, karena di Desa itu sudah ada pihak BPD yang mengawasi,” Ucap Kades.

Baca juga :  Kapolres Pandeglang Pimpin Upacara Pemakaman Aiptu Deden Sudrajat

Setelah itu menurut Asep, kejadian makin memanas, alhamdulilah Kanit Intel polsek Cikalong dan intel kodim tiba tepat waktu, dan akhirnya suasana bisa teratasi dan kondusif

Lanjutnya, “setelah datang pihak Aparat, Kepala Desa membawa saya berikut teman juga, BPD, Perangkat Desa, Karang Taruna, berangkat bersama – sama meninjau lokasi proyek pembangunan jalan tersebut.

Namun, setibanya di lokasi proyek, malah masyarakat semakin bertambah banyak berdatangan, tiba – tiba saat itu juga gak basa basi masyarakat mulai menyerang dan mengeroyok sampai melakukan pemukulan terhadap kami–kami ini.” Ujar asep.

“Dalam pelaku pengeroyokan dan pemukulan di antaranya memakai seragam karang taruna, kami di perlakuan seperti binatang,” Imbuhnya.

Untuk menghindari amukan masa, pihak berwajib segera mengamankan asep beserta ke dua temannya dan diboyong ke rumah warga masyarakat terdekat.

Dengan adanya kejadian pemukulan dan pengeroyokan, Asep dan kawan – kawan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut tuntas dan menindak lanjut para pihak yang jadi penyebab memprovokasi terhadap warga.

Baca juga :  Pemahaman Kurikulum Merdeka Belajar, Sebanyak 56 Guru SMK TKM Purworejo Ikuti IHT

Asep juga menambahkan, “dengan kejadian tindakan yang main hakim sendiri ini, kepada pihak berwajib untuk di proses hukum dan di tindak tegas kepada oknum Kepala Desa supaya tidak ada lagi penganiayaan terhadap Jurnalis, yang jelas di lindungi UU pers, pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” Pungkas Asep.

Terkait hal tersebut, pimpinan Redaksi (Pemred) Media Patroli Indonesia yang turut menerima laporan dari Yanto Arip Syafrudin selaku Kordinator Wilayah (Korwil) Wartawan di Wilayah Jabar dan meminta kepada Biro Hukum di Wilayah Jawa Barat Bersama Korwil Jabar untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

“Ya karna hal ini jelas bukan hanya pelanggaran administrasi di birokrasi terhadap kebebasan Pers yang terkait UU Pers dan UU KIP, namun terkait adanya tindak pidana kekerasan dengan sangsi hukum sesuai KUHP tentang Intimidasi, Pengancaman dan Penganiayaan.” Kecam Achmad Sujana, Pemred Media Patroli Indonesia.

Source: Media Patroli Indonesia