JAKARTA , Pelita.co – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, terduga teroris dengan inisial MJI alias IA (22) melukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Densus 88 Antiteror (Polri) pada Jumat 10 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, IA sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.
“Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/20).
Menurut Argo, penangkapan terhadap terduga teroris IA merupakan hasil dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Waka Polres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu 21 Juni 2020 lalu.
“Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan,” terang Jendral Polisi dengan bintang dua itu, dalam keteragan tertulisnya yang diterima wartawan media ini di Jakarta.
Selain itu, Argo juga menyebut, selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara – Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali.
“Y seorang pedagang ikan, sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” beber Argo Yuwono, lengkap.
Menurut Argo Yuwono, kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
“Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang – Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang,” pungkas Argo Yuwono.