SERANG, Pelita.co – Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (08/08).
Saat ditemui Didik menerangkan tentang diterbitkannya Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang Penerbitan SIM. “Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor : Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM, hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas seluruh Indonesia,” kata Didik.
Selanjutnya Didik menambahkan tentang perbedaan materi uji untuk pembuatan SIM sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/105/VIII/2023 dengan ketentuan sebelumnya. “Dalam peraturan Kakorlantas terbaru terdapat perubahan materi uji praktik untuk penerbitan SIM Baru antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag, selain itu untuk ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, selanjutnya ukuran lintasan ditingkatkan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” jelas Didik.
Didik menjelaskan tentang ketentuan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. “Ketentuan ujian tersebut diberlakukan untuk pembuatan SIM baru, sementara untuk perpanjangan SIM tidak perlu melakukan uji praktik sepanjang masa berlaku SIM belum berkahir sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 4 Ayat 1,” ujar Didik.
Terakhir mengatakan pemberlakuan keputusan Kakorlantas tersebut telah dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Banten. “Pemberlakuan keputusan ini terhitung mulai tangal 7 Agustus 2023, dan Polda Banten beserta jajaran telah melaksanakan uji SIM sesuai dengan keputusan tersebut,” tutup Didik.
Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. (red)