TANGERANG, Pelita.co – Ditengah Pandemi Covid-19 yang memasuki zona merah untuk wilayah Kabupaten Tangerang, seharusnya kantor pelayanan mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kamis (14/1/2020).
Hal ini terjadi di kantor pelayanan Samsat kelapa dua di ruko Paramount glaze, kecamatan kelapa dua, kabupaten Tangerang, pantauan dilokasi, di depan pintu masuk tidak ada tempat untuk mencuci tangan, dan bahkan tidak ada Hand sanitizer, serta terlihat para petugas keamanan yang tidak menggunakan masker dan bahkan duduk nya pun tidak menjaga jarak.
Ketua LSM Geram Banten H.Alamsyah SH mengatakan, Pandemi Covid-19 telah mengubah segalanya di dunia. tidak bisa lagi hidup dan berinteraksi seperti dahulu. Untuk menekan angka penyebaran virus baru ini, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti di penuhi. Salah satunya terkait menjaga kebersihan tangan dimana pun berada, memakai masker dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.
“Tidak semua tempat yang di datangi memiliki akses air bersih dan sabun antibakteri untuk memenuhi protokol kesehatan. Pada kondisi inilah, penggunaan hand sanitizer, mencuci tangan dan memakai masker sangat dianjurkan oleh pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pusat pelayanan atau pemerintahan harusnya mematuhi protokol kesehatan agar pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.
“Harusnya ada tempat untuk mencuci tangan, dan para wajib pajak diatur agar tidak berkerumun serta wajib menggunakan masker, karena sehat itu mahal harganya,” ucap ketua aktivis Kabupaten Tangerang.
Ditempat yang sama, salah satu wajib pajak yang sedang mengurus kendaraan dan tidak mau disebutkan namanya menambahkan, kalau untuk tempat nya bagus tapi masih belum lengkap dengan beberapa pelayanan publiknya, harusnya ada tempat duduk atau ruang tunggu yang layak, dan nyaman, serta para wajib pajak juga sebelum masuk kantor Samsat bisa mencuci tangan dengan air mengalir serta sabun, dan harusnya ada juga nomer antiran, jadi kita bisa menunggu dengan nomer antrian yang sesuai.
“Harus lebih dilengkapi lagi pelayanannya, karena ditengah pandemi covid-19 ini kesehatan yang menjadi prioritas dan nomer satu, serta pelayanan pun harus lebih di tingkatkan kembali, namun yang menjadi pertanyaan saya, untuk foto copy disana ada tulisan gratis tapi tetap di pinta uang seikhlasnya, saya foto copy data pribadi bayar Rp.5000, tapi yang jaganya malah minta Rp.10.000 sambil ngedumel, padahal gratis, tapi kok bayar,” ujarnya sambil mengeluh.
Sementara itu Kepala UPT Gerai Samsat Glaze Bayu menjelaskan, Hal ini dilakukan dalam upaya memudahkan warga dalam menuntaskan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Kendati demikian, layanan dibatasi secara kuota tiap harinya dan pemohon turut mentaati aturan protokol kesehatan seperti senantiasa menggunakan masker serta menjaga jarak atau physical distancing.
“Saya berharap tingkat kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 semakin tinggi,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat patuh dalam bermasker. Masker tidak hanya menjaga diri sendiri namun juga menjaga orang lain dari penularan virus Corona (Covid-19).
Masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan akan kami terus tingkatkan pelayanannya. Serta bilamana ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan kami berikan teguran serta tindakan tegas, kalau pun ada petugas kami yang tidak menaati protokol kesehatan akan kami proses dan akan kami tindak tegas.