Beranda News

Kapolres dan Walikota Tangsel Bubarkan Pengunjung Wisata Jaletreng

Kapolres dan Walikota Tangsel Bubarkan Pengunjung Wisata Jaletreng

TANGERANG. Peilta.co – Sesuai Instruksi tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari Raya 1442 Hijria 2021 Masehi di Provinsi Banten sudah diberlakukan sejak tanggal 15 sampai dengan 30 Mei 2021.

Polres Tangsel dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dr. Iman Imanuddin dan dipimpin langsung oleh menyisir tempat-tempat wisata yang masih beroperasi dan tidak mengindahkan Intruksi Banten.

Salah satu Destinasi Wisata Taman Kota 2 yang masih beroperasi dan tidak mengikuti Instruksi Gubernur Banten, tidak luput dari dan pembubaran pengunjung Taman tersebut oleh Polres dan Pemkot Tangsel. Minggu (16/5/21)

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan bahwa melonjaknya pengunjung wisata merupakan dampak ditutupnya destinasi-destinasi wisata yang besar seperti di Anyer dan Monas, ini menuntut yang haus akan liburan untuk mencari tempat-tempat alternatif untuk berwisata bersama keluarga yang mana merupakan kebiasan yang dilakukan pada masa Liburan Hari Raya.

Baca juga :  Dua Tahun Vakum, Hima PTO UMPurworejo Akan Kembali Menggelar AEZ

” Kami dari Polres Tangsel dan Pemkot Tangsel akan terus melakukan pengawasan dan ke tempat-tempat destinasi wisata selama masih berada dalam masa Pelarangan, sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten serta melakukan Pengetatan serta Pembatasan di tempat-tempat pusat pembelanjaan serta Mall-Mall yang ada di Wilayah Tangerang Selatan supaya tetap memberlakukan dengan ketat.”pungkas Kapolres